Agus Salim, Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Kediri.

KEDIRI | duta.co – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Kediri mestinya menjadi perhatian semua pihak. Hal ini dikarenakan bisa manjadi efek kurang baik terhadap perkembangan mental anak yang orang tuanya bercerai.

Anak yang merupakan generasi penerus bangsa akan berisiko kehilangan rasa percaya diri, ketenangan batin, dan kehilangan cita-cita. Mereka, bisa tidak lagi memiliki semangat dalam menjalani kehidupan. Hasilnya, mereka akan berkembang menjadi pribadi yang kurang baik.

Berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri, agar angka perceraian menurun. Selain nasehat jelang pernikahan yang dilakukan saat calon pengantin menjalani rapak di Kantor Urusan Agama (KUA), Kemenag juga mempunyai program bimbingan perkawinan (Biwin) yang diperuntukan bagi pasangan yang sudah mendaftar di KUA.

Selain itu, Kemenag juga mempunyai Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diperuntukan bagi siswa agar lebih fokus menjalani pendidikan sehingga tidak memikirkan pernikahan.

Meski begitu, kedua program itu tak bisa menjangkau seluruh masyarakat Kabupaten Kediri lantaran keterbatasan anggaran.

Hal itu di ungkapkan Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Kediri, Agus Salim.Menurutnya, selama tahun 2022 ini, Kemenag Kabupaten hanya mampu memberikan bimbingan perkawinan kepada 81 angkatan. Di mana, per angkatan ada 15 pasang.

“Rata-rata setiap KUA hanya melakukan 3 angkatan, artinya hanya 45 pasang. Sementara, angka perkawinan di KUA Kabupaten Kediri rata-rata ada 300 pasang setiap tahun,” ujar Agus salim, Selasa (27/12/2022).

Agus juga menyebut, tingginya angka perceraian yang diajukan oleh kaum wanita di Kabupaten Kediri, disebabkan karena pekerjaan keluar negeri.

Terkait jumlah angka percerian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga cukup tinggi, menurut Agus, hal ini sering terjadi pada pasangan yang salah satu merupakan ASN, sedang yang satu swasta, sehingga menyebabkan perbedaan penghasilan.

Dalam kesempatan itu, Agus juga berpesan, kepada pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, bahwa, dibutuhkan kematangan baik secara fisik maupun mental untuk membangun rumah tangga.

“Pernikahan yang terjadi dibawah umur akan sangat rentan,” imbuh Agus.

Pemahaman agama yang cukup bagi kedua calon pengantin juga dinilai sangat penting.

“Ini akan membentuk keluarga yang harmonis, sakinah, mawadah dan warohmah,” pungkas Agus.

Kaum Emak-Emak Dominasi Angka Gugatan Cerai di Kabupaten Kediri

Sekedar diketahui, rentang waktu 11 bulan, (Januari 2022 hingga November 2022), Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri telah memutus 4.263 perkara.

Dari total itu, 3.439 merupakan perkara perceraian, dimana 2.673 merupakan cerai gugat atau percerian yang diminta oleh pihak istri, sedang sebanyak 766 merupakan cerai talak atau percerian yang diajukan olah pihak suami. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry