Anggota Kodim 0812 Lamongan saat divaksin tahap kedua, Selasa (16/03).

LAMONGAN | duta.co – Penerima vaksin Covid-19 Sinovac wajib mendapatkan dua dosis penyuntikan untuk membentuk antibodi atau imunogenitas tubuh terhadap virus corona secara optimal.

Seperti halnya yang dilakukan pada semua personel anggota Kodim 0812 Lamongan yang hari ini yang mendapat suntikan dosis kedua Vaksin Sinovac termin II Covid-19, Selasa (16/03).

Penyuntikan Vaksin dosis kedua Sinovac termin II digelar kembali di Aula Kadetsuwoko Kodim 0812 Lamongan, proses vaksinasi digelar menjadi dua gelombang.

Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono mengatakan, penyuntikan vaksin dosis kedua ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Menurut dia, pemberian vaksinasi covid-19 ini dilakukan dua kali secara bertahap dengan jarak waktu 14 hari dari penyuntikan tahap pertama.

“Vaksin yang kedua sifatnya untuk memperkuat daya tahan tubuh. Sehingga kekebalan tubuh meningkat yang nantinya bisa menangkal virus corona,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sudah dilakukan penyuntikan hari ini, kepada sebagian anggota TNI dari Kodim 0812 Lamongan. Penyuntikan dosis kedua dalam Vaksinasi kali ini diikuti oleh 353 personil TNI dan di bagi menjadi dua gelombang.

“Gelombang pertama 180 dan sisanya pada gelombang kedua 173 anggota TNI di lingkungan Kodim 0812 Lamongan. Dimana dari semua total yang terdaftar melakukan vaksinasi tahap kedua maupun tahap pertama,” ungkapnya.

Dandim juga menghimbau kepada seluruh anggota Kodim 0812 Lamongan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) meskipun sudah melaksanakan vaksinisasi serta selalu menjaga kesehatan tubuh.

“Salah satu bentuk vaksinisasi alami yang bisa mencegah terpaparnya virus covid-19. Kalau sudah di vaksin, tidak boleh lengah terkait protokol kesehatannya, ” imbuhnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry