JAKARTA | duta.co – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, HM. Nasim Khan mempertanyakan keputusan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki yang melakukan pemangkasan pada lembaga pengusul proses penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap ke – 2 tahun 2021.

“Kemenkop UKM telah membuat aturan baru terkait BPUM tahap ke – 2 ini, yakni menerbitkan Permenkop dan UKM Nomor. 2 tahun 2021, tentang perubahan atas Permenkop Nomor. 6 tahun 2020. Sebelumnya, dalam Permenkop Nomor. 6 tahun 2020, ada lima lembaga yang bisa menjadi pengusul penyaluran BPUM. Namun, dengan, keluarnya Permenkop dan UKM Nomor. 2 tahun 2021 hanya menjadi satu lembaga pengusul yakni Dinas Koperasi,” jelas NasimKhan, Jumat (2/4/2021).

Untuk itu, Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI itu mengaku khawatir dengan pemangkasan lembaga pengusul tersebut malah bisa menghambat program BPUM ini tidak berjalan efektif, akurat dan cepat. Kekhawatiran itu bukan tanpa sebab. Karena sumber daya yang dimiliki Dinas Koperasi juga tak banyak dan antusiame pada program ini sangat tinggi.

Lebih lanjut Nasim Khan mengatakan selama ini, ketika masyarakat akan mengurus berbagai hal di Dinas Koperasi dan UKM, tak jarang para pelayan publik itu terlalu kaku saat menerapkan aturan birokrasi. Dengan demikian, banyak masyarakat yang kurang terlayani dengan baik. Masyarakat harus berulangkali untuk melengkapi berkas dan syarat-syarat yang diminta Dinas Koperasi se Indonesia.

“Hal ini tentu bertentangan dengan semangat dan harapan pemerintah yang menginginkan agar dana BPUM bisa terdistribusi dengan cepat, sehingga daya beli masyarakat bisa terjaga dan ekonomi cepat kembali pulih,” tegas anggota DPR RI Dapil III Jatim, Situbondo-Bondowoso-Banyuwangi.

Untuk proses kelembagaan dalam di BPUM ini, kata Nasim Khan, awalnya dari beberapa lembaga, sekarang hanya menjadi satu lembaga. Apa yakin Kemenkop UKM dengan satu lembaga dari Dinas Koperasi di daerah itu bisa maksimal melayani masyarakat?

“Saya tidak yakin pak, Dinas Koperasi di daerah-daerah bisa mengcover dengan baik permohonan masyarakat,” kata Nasim Khan pada Menteri Teten saat Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM, Dirut PT. BRI (Persero) Tbk, Dirut PT PT. BNI (Persero) Tbk, Dirut Utama PT. Jamkrindo, terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), di Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (1/4/2021).

Untuk mengatasi hal itu, Nasim Khan meminta agar Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng sejumlah lembaga-lembaga kredibel sebagai pengusul proses penyaluran BPUM. Sebab, tidak semua masyarakat mengetahui tentang adanya informasi bantuan tersebut. Apalagi jika Dinas Koperasi-nya ‘bermain’ maka tetap masyarakat yang menjadi korban.

“Lembaga pengusul program BPUM lain yang sudah dipangkas itu, bukan hanya bisa membantu memperlancar masyarakat dalam mengakses bantuan BPUM. Namun, lembaga-lembaga kredibel sebagai pengusul BPUM itu juga bisa membantu dan menjaga marwah pemerintah di daerah untuk tetap bekerja dengan baik dan menutup untuk bermain anggaran dan berpolitik praktis di tingkat kabupaten atau kota,” tegas Nasim Khan.

Menurut Nasim Khan, menyayangkan realisasi penyaluran dana BPUM pada tahun 2020 yang masih sangat minim dalam menyentuh masyarakat miskin. Hal ini, diketahui dari keluhan masyarakat ketika dia melakukan kunjungan di sejumlah desa-desa di dapilnya beberapa waktu yang lalu.

“Minimnya masyarakat mendapatkan bantuan BPUM lantaran mereka buta informasi dan adanya oknum-oknum yang hanya menjembatani kepentingan partai politik tertentu serta kurang massifnya yang disampaikan Dinas Koperasi pada masyarakat,” bebernya.

Kalau dipikir, sambung Nasim Khan, banyak konstituen PKB yang berasal dari masyarakat bawah, masyarakat kultur, masyarakat miskin yang seharusnya banyak menerima BPUM. Akan tetapi, pada realitanya, tidak banyak orang-orang PKB yang memdapat bantuan tersebut, walaupun mereka layak dan berhak mendapatkan bantuan itu.

“Kenyataannya banyak masyarakat PKB yang tidak mendapat BPUM itu,” jelas Nasim Khan dihadapan Menteri Teten Masduki.

Padahal, imbuh Nasim Khan, PKB adalah partai penentu Kemenangan Presiden Joko Widodo dan KH. Maruf Amin. Walaupun disini ada beberapa partai yang ikut memberangkatkan, seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan PPP. Tapi, tetap penentunya itu di PKB.

“Masyarakat kultur kita banyak, tetapi memang kesulitan dalam mengakses program bantuan pemerintah. Yntuk itu, kami mohon ketegasan Kemenkop untuk menyampaikan pada Dinas Koperasi di provinsi sampai kabupaten. Tolong diakomodir semua masyarakat dan hilangkan sisi politik. Kalau mau berbicara politik nanti ditahun 2024. Sekarang jangan berbicara politik, sudah waktunya kita semua memipikirkan kepentingan rakyat,” tegas pria kelahiran Kabupaten Situbondo.

Tak hanya itu saja yang disampaikan politisi PKB ini. Namun, dia juga meminta kepada Menteri Teten Masduki, mengevaluasi Permenkop UKM N0. 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkop N0. 6 tahun 2020.

“Yang kita harapkan, Permenkop N0 2 Tahun 2021 ini direvisi. Lembaga pengusul program BPUM bukan hanya dari Dinas Koperasi saja, tetapi menggandeng dinas-dinas lain, lembaga koperasi dan sejenisnya yang kredibel. Melalui dinas, lembaga-lembaga yang kredibel menyerahkan pengusulan ke Dinas Koperasi di daerah-daerah. Tolong diterima masukan ini, namun semua kebijakan nanti tetap kementerian yang menata. Tapi, jangan sampai ada pengajuan BPUM dari masyarakat dan lembaga-lembaga langsung ditolak oleh Dinas Koperasi di daerah-daerah,” pungkas Nasim Khan dihadapan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry