Kepala bagian Perekomomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Sri Widodo (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Ngawi 2022 mulai disalurkan pada 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengampu program kegiatan.

Prosentase Pembagianya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/2021, sedangkan pagu anggaran kegiatan tertuang dalam Peraturan Gubenur Jatim 65/2022.

“Pagu anggaran kegiatan sesuai Pergub 65/2022 ditambah silpa 2021 globalnya Rp37,8 milyar,” terang Sri Widodo, Kamis, (16/6/2022)

Lebih lanjut dijelaskan Sri Widodo, untuk bidang kesmas 50 persen ada di 3 OPD yaitu, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

“Rinciannya untuk Dinas Perdagangan (DPPTK) Rp900 juta, Dinas Pertanian (DKPP) Rp6,6 milyar dan Dinas Sosial Rp8,4 milyar,” jelas Sri Widodo.

Selain itu, untuk bidang penegakan hukum 10 persen pengampu kegiatan ada di Satpol PP, selanjutnya bidang kesehatan 40 persen, OPD pengampu kegiatannya Dinas Kesehatan.

“Alokasi anggaran untuk kegiatan penegakan hukum Satpol PP Rp3,7 milyar, dan Dinas Kesehatan Rp18 milyar,” tambahnya.

Kegiatan DBHCHT mengacu Surat Mendagri 906/2114/SJ, tentang nomenklatur, kodefikasi, perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK, DBH DR dan DBHCHT 2022, serta usulan dari kemendikbud dan kemenkes.

“Sesuai SK Bupati Ngawi, bagian perekonomian sebatas sektetariat pengguna anggaran DBHCHT 2022, dan untuk kegiatannya dilaksanakan bulan juli,” pungkas Sri Widodo.mif