Tampak persidangan yang digelar di PTUN Surabaya, Kamis (8/10/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Somo, seorang petani berurusan dengan pihak berwajib. Ditengah perjuangannya atas tanah keluarga yang hilang, ia dilaporkan polisi karena tuduhan pemalsuan.

Ia mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi panggilan. Terkait apa  yang dipalsukan dan siapa yang melaporkan tuduhan itu, Sumo tidak tahu.

Somo sebenarnya tengah menempuh upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, satu hari sebelum dirinya menghadap penyidik Polda Jawa Timur, yakni pada Selasa, 6 Okober 2020.

Di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukti-bukti penguasaan tanah dan kepemilikan tanah telah diberikan Somo, untuk diperiksa bersama-sama, oleh Tergugat (Kantor Pertanahan Surabaya I) dan Tergugat.

Immanuel Sembiring, selaku Kuasa Hukum Somo, mengatakan bahwa tidak pada tempatnya dalil-dalil Somo disengketakan secara pidana, sementara ruang berupa pengadilan tata usaha negara yang membuka kesempatan itu bagi pihak Tergugat dan Tergugat Intervensi nyata-nyata belum digunakan dengan optimal.

“Hukum Pidana itu obat terakhir. Kami, selaku Kuasa Hukum, berpegang pada asas hukum. Maka, gunakanlah ruang pengadilan tata usaha negara itu. Pertanyakan dalil-dalil klien kami, jika memang ada keraguan,” ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Pada proses persidangan, Tergugat juga terang menciderai prinsip gelijk behandeling atau penyikapan yang “sama” atas jalannya persidangan.

“Ini tampak benar, bahwa Tergugat tidak kunjung mengindahkan perintah pengadilan untuk membawa warkah tanah atas bidang yang diklaim oleh Tergugat Intervensi, sementara di tangan yang lain, Penggugat telah menyerahkan bukti-bukti yang relevan,” paparnya.

Terkait hal itu, Immanuel mempertanyakan, mau berapa upaya hukum lagi yang harus dihadapi Somo? Akan seberapa panjang lagikah jalan keadilan ini harus dilaluinya?.

“Jika kita sempatkan untuk menelusuri informasi di google, katakanlah, maka perjuangan atas hak tanah petani tidak jarang dibuat nyangkut oleh upaya-upaya pemidanaan yang dirundungkan atasnya, termasuk dalam kasus Sumo,” pungkasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry