Suryanto bersama koordinator Seven Gab LSM dan anggota menunjukan surat yang ditujukan ke DPRD guna Audiensi, Jumat (3/1/20). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Akibat diberlakukannya jam malam, sebanyak 30 perwakilan pedagang kaki lima Gor Delta Sidoarjo mengadu ke Seven Gab LSM. Mereka mendatangi kantor sekretariat LSM yang berkantor di Komplek Gor Delta Sidoarjo.

Keluhan para pedagang bermula ketika menjelang malam pergantian tahun, dimana ada larangan buka hanya sampai dan tidak melebihi jam 11 malam. Mulai malam tahun baru 2020, diberlakukan kepada para pedagang kaki lima maupun warung menutup usahanya pukul 23.00 WIB.

Sementara, Kasmuin, koordinator Seven Gab LSM kepada duta.co Jumat, (3/1/20) mengatakan, terkait pengiriman surat yang dilayangkan lembaga kontrol selaku pendamping pkl, bersurat ke DPRD dan tembusannya, pihaknya berharap supaya terjadi pembicaaran bersama guna mencari solusi terbaik.

“Kami berharap pemerintah Kabupaten bila mengeluarkan kebijakan supaya berpihak kepada masyarakat, khususnya pedagang kecil atau pkl,” tegas Kasmuin.

Senada, Suryanto, salah satu koordinator Seven Gab LSM mengatakan, berdasarkan pengaduan pada Rabu (1/1/20) malam, para pedagang sekitar 30 orang perwakilan mendatangi kantor sekretariat Seven Gab di Jl Pahlawan Komplek GOR Sidoarjo.

“Dari pengaduan itu, Seven Gab LSM selaku pendamping para pedagang bersama, kita akan melakukan aksi demo ke Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dengan jumlah 600 pedagang dan lainnya, namun, sebelumnya meminta anggota DPRD melakukan audiensi lapangan,” ucap Suryanto.

Lebih jauh, Suryanto menjelaskan, “Seven Gab selaku pendamping mengajukan surat audiensi guna mencari solusi terbaik bagi nasib para pkl, khususnya di kawasan gor yang notabene pindahan dari Alun-alun,” terang Suryanto.

“Demi mencari solusi terbaik, kami berharap dengan mengundang instansi terkait untuk mencari solusinya. GOR merupakan salah satu obyek wisata perlu adanya pkl yang tertata dan terbina, bukan ditiadakan karena itu merupakan sumber penghasilan masyarakat kecil yang mandiri (usaha mikro),” tutup Suryanto.

Keluhan Pedagang Kecil

Selain itu, Suryadi, salah satu pedagang di kawasan tersebut menyampaikan keluhannya terhadap aturan yang berlaku.

“Saya tidak bisa berjualan dan mengalami banyak kerugian. Saya ini pedagang pindahan dari Alun-alun, dipindah di Gor kok malah disia-siakan,” ucapnya mewakili puluhan pedagang kecil di kawasan Gor Delta Sidoarjo.

Senada, salah satu anggota Seven Gab, Hariyadi, ia mengatakan, kebijakan ini sangat menyusahkan dan meresahkan para pedagang kecil dalam pencahariannya.

“Tindakan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pariwisata tanpa memberi solusi guna relokasi maupun sosialisasi terkait penutupan jam sebelas malam (jam malam) sudah diterapkan menjelang malam tahun baru 2020 kemarin,” tegasnya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry