Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan jajaran Satreskoba Polresta Sidoarjo ungkap kasus penyalahgunaan narkoba Senin (2/9)di Mapolresta Sidoarjo. DUTA/LOETFI

SIDOARJO | duta.co – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba periode 15 Juli hingga 26 Agustus 2019 di Mapolresta Sidoarjo, Senin, (2/9/19). Pihaknya mengatakan telah mengamankan dua jaringan pengedar narkoba sebanyak 93 orang.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam hal ini pihaknya menangkap dua sindikat jaringan besar yakni ganja dan sabu.

“Dari 93 pengedar ini, dua pengedar besar yakni jaringan ganja Johans Arifin alias Paimin sekaligus pemilik senpi. Jaringan ini sampai ke Lapas, dan kami kembangkan. Dan jaringan sabu Mikron atau Rony ini petugas menyita sabu seberat 200 gram,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Zain menjelaskan, pihaknya masih memburu jaringan yang lebih atas, sehingga peredaran narkoba di wilayah hukumnya dapat dicegah dan diminimalisir karena dapat merusak generasi muda bangsa.

Dua jaringan tersebut yakni Johan Arifin alias Paimin, jaringan ini diduga dari lapas wilayah Madura. Dari pelaku tersebut berhasil diamankan daun ganja kering seberat 12.763.28 gram (12,7 Kg).

“Selain daun ganja kering dari tersangka diamankan senpi rakitan beserta proyektilnya,” kata Kapolresta Sidoarjo tersebut.

Terus Melakukan Penyelidikan

Kapolresta menambahkan, dari pengakuan pengedar ganja kering itu, bahwa senpi tersebut dari bosnya. Dia diberi senpi untuk menjaga dirinya, dan saat ini pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terkait senpi tersebut.

Sementara jaringan yang kedua Ikron alias Roni, jaringan ini selalu mengedarkan narkotika jenis sabu. Kapolresta Sidoarjo menambahkan, dari tersangka ini berhasil diamankan sabu seberat 220,46 gram.

“Selain itu dalam operasi selada satu bulan ini kami berhasil mengamankan 70 kasus dalam 92 laki-laki dan 1 perempuan semuanya pengedar,” terangnya.

Selain sabu-sabu dan daun ganja kering, pihaknya berhasil mengamankan pil LL 7.990 butir, pil inex 2 butir, 73 handphone 3 unit sepeda motor dan sejumlah uang. Selain itu, polisi juga menyita sebuah senjata api (senpi) rakitan plus 16 butir amunisi kaliber 22mm.

Pelaku terancam KUHP pidana Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry