Oleh Yassir Arafat

 

ERA reformasi telah membawa perubahan yang fundamental terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Terbentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setelah amandemen UUD 1945 menyebabkan keanggotaan MPR RI terdiri atas anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Konsekuensinya terjadi perubahan dari unicameral system menjadi bicameral system. Restrukturisasi parlemen tersebut, menegaskan bahwa terjadi pergeseran dari supremasi MPR RI menuju supremasi Konstitusi. Sistem ini dimaksudkan untuk memperbaiki struktur, kinerja dan kualitas produk perundang-undangan yang lebih berpihak pada kepentingan Negara.

Bicameral system memiliki nilai filosofis yang beragam, yakni: a). Di Inggris memiki tujuan untuk memelihara peran kaum bangsawan dalam proses legislasi. b). Di Amerika Serikat, sebagai kompromi antara negara-negara bagian (antara penduduk yang banyak dan yang sedikit). c). Di Jerman untuk melindungi kepentingan negara-negara bagian dari kebijakan atau peraturan pemerintah federal. Perbedaan latar belakang dan tujuan bicameral systemmenentukan besarnya kewenangan yang dimiliki, cara pemilihan anggota, pengambilan keputusan di kamar ke dua.Tetapi, esensi dari bicameral system pada umumnya sebagai mekanisme checks and balances antar kamar di parlemen. Namun, fungsi checks and balances secara horizontal hanya bisa berjalan jika ke dua kamar memiliki kewenangan yang sama, setidak-tidaknya dalam fungsi legislasi.

Pertimbangan dibentuknya DPD RI adalah: Pertama, untuk membangun sebuah mekanisme kontrol dan keseimbangan (cheks and balance) antar cabang kekuasaan negara. Kehadiran DPD RI diharapkan dapat menjembatani aspirasi daerah dalam lembaga legislatif. Kedua, memperkuat hubungan ikatan daerah dengan pusat dalam wadah NKRI. Harapannya, DPD RI dapat berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan politik di tingkat nasional untuk kepentingan daerah. Agar kebijakan pemerintah pusat sinergi dan tidak menimbulkan ketimpangan antara pusat dan daerah.

Secara konstitusional legitimasi keberadaan DPD RI tertuang pada pasal 2 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan MPR terdiri dari anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Kedua lembaga perwakilan tersebut, sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Sehingga legitimasi atas keberadaan DPD RI sama kuatnya dengan DPR RI. Peran strategis DPD RI, tidak diimbangangi dengan kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi. Bahkan dalam melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan otonomi daerah sangat lemah. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945 setelah amandemen. DPD RI memiliki kewenangan yang limitatif, yakni : a). Dapat mengajukan kepada DPR RI RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah. b). Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah. c). Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah.Demikian pula yang dituangkan dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD 3, bargaining positionDPD RI sub-ordinasi dari DPR RI.

Dari ketentuan Pasal 22 C dan 22 D UUD 1945 dan UU tentang MD3, dapat disimpulkan kewenangan DPD RI, sebagai berikut : a. kewenangan legislasi yang limitatif. Sebab hanya mengajukan RUU berkaitan dengan daerah dan membahas RUU bersama DPR;b. Kewenangan pertimbanga. Memberi pertimbangan terhadap suatu RUU tertentu dan pertimbangan pemilihan anggota BPK; c. Kewenangan pengawasan. Mengawasi pelaksanaan Undang-undang tertentu. DPD RI dikontruksi sebagai lembaga perwakilan yang kewenangannya telah “dirampas” oleh DPR. Dari penyusunan undang-undang, anggaran dan mekanisme pemberhentian presiden. Bahkan dalam proses seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap lembaga negara yang lain (seperti: KPU, KPK, KY dan lembaga independen yang lainnya) DPD RI tidak dilibatkan.Jadi, dapat dikatakan bahwa kewenangan konstitusional DPD RI tidak sejajar dengan DPR RI. Bahkan hanya sebagai sub-ordinasi dari peran, fungsi dan kewenangan DPR RI.Dengan demikian, eksistensi DPD RI tidak memiliki kewenangan konstitusional yang signifikan.

Secara teoritis dan konstitusional, UUD 1945 hasil amandemen ke-IV ini masih banyak menyimpan permasalahan. Secara teori, belum adanya kesetaraan antara kedudukan DPD RI dan DPR RI sebagai bicameral system.  Secara konstitutionalisme, kewenangan yang diberikan kepada DPD RI masih bersifat limitatif. Sebuah keharusan untuk memperkuat eksistensi DPD RI melalui amandemen ke-V terhadap UUD 1945. Hal ini sangat dimungkinkan, mengingat ketentuan pasal 37 ayat 1 UUD 1945. Usul tersebut dapat dilandasi dengan pertimbangan: bahwa DPD RI memiliki legitimasi yang kuat karena dipilih secara langsung oleh rakyat. Harapannya,DPD RI juga memiliki kewenangan formal yang tinggi.Sebab DPD RI memiliki peran yang strategis, dalam rangka mewujudkan otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Sehingga DPD RI memiliki peran, fungsi dan kewenangan yang lebih kuat sebagai lembaga parlemen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah serta dalam rangka penguatan demokrasi di Indonesia.

 

Revitalisasi Peran DPD RI

Dalam teori hukum tata Negara tidak ada organ Negara yang secara hukum lebih tinggi atau lebih rendah. Setiap organ Negara memiliki kedudukan dan wewenang yang sesuai dengan aturan hukum yang mengaturnya (Bagir Manan, 2003). Setiap  organ Negara yang memiliki kewenangan dapat melaksanakan kewenagan itu secara konsisten karena pemegang kewenangan itu secara implisit merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan dalam suatu Negara.Menurut Sri Soemantri (2002), perubahan konstitusi (constitutional amendment) memiliki tiga macam arti ; a) Menjadikan lain bunyi kalimatnya; b) Menambahkan sesuatu yang baru; c) Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar dilaksanakan tidak seperti yang tercantum di dalamnya. (Sri Soemantri, 2002).

Kerangka teoritis dan konstitusionalisme pasca amandemen UUD 1945 terlalu menitikberatkan pada DPR RI heavy. Hal ini dapat dilihat dari kewenagan dalam bidang pengawasan DPR RI mendapat porsi lebih besar. Akibatnya kekuasaan DPR RI tidak dapat dikontrol oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Ketidak setaraan antara cabang-cabang kekuasaan negara menyebabkan fungsi checks and balances system menjadi lemah.

Penguatan terhadap eksistensi DPD RI, diantaranya: Pertama, memperkuat kewenangan DPD RI dalam konstitusi dan undang-undang pelaksanaannya. Agar sistem parlemen di dalam ketatanegaraan Republik Indonesia semakin jelas sebagai bicameral system dalam wadah NKRI. Kedua, terlibat langsung dalam pengisian jabatan publik. Dalam pengisian jabatan publik, seharusnya perlu persetujuan bersama antara DPR RI dan DPD RI. Mengingat, jabatan tersebut diamanatkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang. Misalnya, pengisian hakim konstitusi, hakim agung, anggota BPK, anggota KY, gubernur BI, anggota KPU, anggota KPK dan lain-lain.Ketiga, optimalisasi fungsi pengawasan.  Artinya, tidak sekedar mengawasi pelaksanaan undang-undang secara formal, tetapi juga secara materiil (subtansial). Terutama yang menyangkut kebijakan publik yang langsung berkaitan dengan hajat hidup rakyat dari pemerintah.

Revitalisasi peran,fungsi dan pengawasan DPD RI sangat urgen dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.  Mengingat banyak harapan yang disematkan oleh rakyat atas kehadiran DPD RI, diantaranya : a. mewakili kepentingan wilayah daerah dalam proses pengembalian keputusan politik di tingkat nasional; b. ikut serta dalam proses pembuatan undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan; c. sebagai representasi daerah diharapkan dapat memperjuangkan otonomi daerah sehingga dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat di seluruh daerah.Revitalisasi terhadap DPD RI tidak perlu dibenturkan antara bentuk federalisme dengan bicameral system.

 

* Penulis adalah Staf Pengajar STIS Nurul Qarnain Jember

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry