BOJONEGORO | duta.co – Puluhan perangkat desa geruduk kantor Kecamatan Bojonegoro. Hal itu buntut dari ditolaknya proposal pengajuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2022. Total ada 60 orang yang berasal dari 7 desa/kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Bojonegoro, yakni Desa Campurejo, Pacul, Kauman, Sukorejo, Mulyoagung, Kalirejo, dan Semanding.

Camat Bojonegoro, Mochlisin Andi Irawan mengatakan, kedatangan mereka (perangkat desa) guna menyampaikan aspirasi terkait ditolaknya proposal penyaluran ADD oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

“Dari 60 orang tersebut hanya ada 2 kades, yakni dari Pacul dan Campurejo. Lainnya hanya perangkat desa,” ucapnya, Jumat (4/11/2022).

Dia melanjutkan, semua keluhan dari perangkat desa itu telah ditampung. Selanjutnya pihak kecamatan akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Bojonegoro. Hal yang paling dikeluhkan dari perangkat desa itu adalah dihapuskannya beban pelunasan PBB P2 yang menjadi syarat pencairan Alokasi Dana Desa.

“Sudah ditampung (aspirasi), segera kami lakukan koordinasi,” lanjut Camat Bojonegoro.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno menyatakan, pemungutan PBB bukan tugas pihak desa. Desa sifatnya hanya membantu Pemkab Bojonegoro. Dan jika desa yang sifatnya membantu itu tidak memenuhi target dalam memungut PBB, maka tidak sepantasnya dijatuhi hukuman, dalam hal ini dihukum dengan ditolaknya proposal penyaluran ADD.

“Ini kan bukan tugas utama desa, masa kami yang kena hukuman jika tidak target. Kami sifatnya cuma membantu kok,” tegas Edi Sampurno.

Dengan tidak diterimanya proposal penyaluran ADD tahap II tahun anggaran 2022 itu, para perangkat desa tidak menerima gaji selama 5 bulan. Mereka bahkan harus gali lubang tutup lubang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

“Lima bulan tidak gajian, kami harus gali lubang tutup lubang untuk kebutuhan hidup keluarga,” pungkasnya.

Sayangnya hingga berita ini dimuat, pihak Pemkab Bojonegoro, dalam hal ini Sekretaris Daerah Nurul Azizah dan Kepala DPMD Machmuddin, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp.

Perlu diketahui, surat pengembalian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), yang dikirimkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan pihak Kecamatan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa (Pemdes). (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry