SITUBONDO | duta.co – Aliansi Masyarakat Peduli Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan aksi dukungan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo. Aksi dukungan tersebut, dikejawantahkan dalam penandatanganan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Kabupaten Situbondo, Selasa (24/11/2020).

Berdasarkan press release Aliansi Masyarakat Peduli Bawaslu menerangkan bahwa, Aliansi Masyarakat Peduli Bawaslu Situbondo (AMPDS) yang tergambung dari semua element mengusut tuntas beberapa hal pelanggaran pemilu yang di duga dilakukan oleh tim Paslon Nomor Urut 02.

“Kami melaksanakan aksi damai menyuarakan seruan moril mendukung Bawaslu Situbondo dan temuan Panwas Kecamatan Asembagus atas dugaan pelanggaran BST (Bantuan Sosial Tunai) yang disertai setiker paslon. Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) tersebut terjadi di Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo,” jelas Abd Wahid, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Bawaslu Kabupaten Situbondo.

Abd Wahid menegaskan, penyaluran BST diduga kuat di politisir oleh oknum yang mengarahkan agar penerima memilih salah satu paslon yang ikut dalam kontestasi Pilkada di Situbondo. “Hal itu terlihat dari undangan penyaluran BST tahap ke 8. Pelanggaran itu, diduga sebagai pemanfaatan bansos dimasa Pandemi wabah COVID-19 yang berasal dari dana APBN untuk salah satu paslon,” jelasnya.

Hal itu, sambung Abd Wahid, menjadi kewajiban Bawaslu untuk mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut. “Kami kira atas terjadinya peristiwa penyaluran BST tersebut merupakan dugaan pelanggaran yang bisa menjerat pelakunya sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia NO.10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang pada pasal 71 ayat: 1. Pejabat negara, pejabat darah pejarat aparatul sipil negara, anggota TNI atau POLRI dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tuturnya.

Selanjutnya, Abd Wahid menjelaskan, gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan pencapan calon terpilih.

“Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan, walikota dan wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebaimana dimaksud pada ayat (dua) 2 dan ayat (tiga). Petahana tersebut dikenain sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU Kabupaten/kota,” beber Abd Wahid.

Pelaksanaan penertiban APK oleh Panwascam Mangaran yang tidak diperbolehkan oleh salah satu oknum pendukung pasangan calon yang videonya viral dan diperbincangkan di media sosial. “Kami perlu mengapresiasi Panwascam Mangaran dalam menjalankan tugas yang berpedoman pada undang-undang. Selain itu, lebih teknis diatur dalam PKPU dan PERBAWASLU secara lebih rinci terkait dengan APK yang dituangkan dalam keputusan bersama yang menjadi suatu kebijakan bersama dan ditandangani bersama antara KPU, BAWASLU dan atau Tim Paslon,” paparnya.

Akan tetapi, sambung Abd Wahid, ketika Panwascam Mangaran akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan regulasi diatas justru dihalang-halangi bahkan viral di media sosial dan Bawaslu mendapat perlakuan yang kurang baik. “Hal tersebut merupakan tindakan oknum salah satu pendukung paslon yang menciderai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Bawaslu dan tindakan tersebut termasuk sebagai pelanggaran pidana sebagaimana yang tertuang dalam KUHP Pasal 207,” kata Wahid.

Oleh karena itu, imbuh Abd Wahid, poin-poin diatas menjadi pijakan berfikir dan bertindak Aliansi Masyarakat Peduli Bawaslu Situbondo untuk melaksanakan aksi damai agar tercipta Pilkada di Kabupaten Situbondo yang Luber, Jurdil serta bermartabat seperti yang di cita-citakan oleh undang-undang dan melahirkan pemimpin yang bisa membawa Kabupaten Situbondo kepada kemajuan, kemakmuran dan kesentosaan. “Kami akan terus ada di belakang Bawaslu demi terciptanya pilkada yang bermartabat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtafik, S.Sos dihadapan sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya mengapresiasi dukungan yang di berikan Aliansi Masyarakat Peduli Bawaslu Situbondo. “Kami Bawaslu dalam pengakan hukum selalu mengaju pada tiga hal, yakni pertawa Bawaslu harus menjaga integritasnya dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Situbondo,” tutur, pria yang akrab di sapa Lopa.

Selanjutnya, kata Ketua Bawaslu Situbondo, pihaknya selalu menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020. “Yang ketika kami selalu meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk menjaga profesionalitasnya dalam melaksanakan tugas tanggungjawab dan kewengan yang diberikan oleh peraturan dan perundang0-undangan,” terang Murtafik.

Atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Bawaslu Situbondo, terkait persoalan pencairan Bantuan Sosial Tunai yang diberi stiker salah satu paslon, sambung Murtafik, setelah mendapat pengaduan dari salah satu masyarakat pihak Panwascam Asembagus telah melakukan kajian dan ditetapkan oleh Panwascam Asembagus sebagai informasi awal.

“Setelah ditetapkan menjadi informasi awal, selanjutnya Panwascam Asembagus membentuk tim penelusur dan tim penelusur telah bekerja selama 7 hari dan kemudian hasil kerja dari tim penelusur tersebut dituangkan dalam formulir hasil pengawasan. Dan setelah dituangkan dalam pormulir pengawasan, maka Panwaslu Asembagus melakukan kajian-kajian dan analisa terhadap informasi dan data yang diterima Panwaslu Asembagus. Selanjutnya, Panwaslu Asembagus menetapkan menjadi satu temuan yang ditetapkan pada tanggal 22 November 2020. Karena di duga ada dugaan pelanggaran pidana dalam penemuan Panwaslu Asembagus, maka hal tersebut dilimpahkan ke Sentra Gakumdu di Bawaslu Kabupaten Situbondo,” pungkasnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry