DIAMANKAN: Tersangka pemakai sabu saat diamanakan ke Mapolsek Pakal, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)
DIAMANKAN: Tersangka pemakai sabu saat diamanakan ke Mapolsek Pakal, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Apes dialami Dwi Saputro (21), warga jalan Tambak Segaran Gg 1 Surabaya. Belum sempat menikmati narkoba jenis sabu yang dibelinya ia sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Pakal Surabaya.

Dihadapan petugas, Dwi mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang pengedar yang tidak dikenalnya di Jl Kunti. Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai tukang servis AC itu mengaku menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa capek seusai bekerja.

“Kali ini makai yang keempat kalinya mas. Belinya seharga  Rp150 ribu per poket,” aku Dwi.

Iptu Feri Hutagalung, Kanit Reskrim Polsek Pakal menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat setempat tentang pemakai sabu, Unit Reskrim langsung melakukan pengintaian. Hingga akhirnya tersangka ditangkap oleh petugas di Jl Wonokusumo.

“Sebelumnya petugas telah membuntuti tersangka, dan saat di Jalan Wonokusumo, langsung dibekuk oleh Polisi,” pungkas Feri,  Kamis (9/2).

Dari penangkapan tersebut petugas menemukan  satu poket kecil sabu sebarat 0,4 gram yang akan digunakan oleh tersangka. Kini tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry