DIAMANKAN: Mahasiswa yang terlibat penjambretan saat diamanakan ke Mapolsek Wonocolo, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Unit Reskrim Polsek Wonocolo kembali menangkap pelaku pencurian  di Jalan Raya Siwalankerto Surabaya, depan Apartement Santar Point, Jumat (18/2). Adalah Dandi Haprianto (21), mahasiwa asal Palu, Sulawesi Tengah  yang diketahui indekos di Jalan Menanggal yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo karena melakukan tindak pencurian terhadap  Nita Aprilia, warga Jalan Siwalankerto 3/7-C.

Kapolsek Wonocolo, Kompol  Drs Rusman menjelaskan, pencurian yang terjadi sekitar pukul 15.45 WIB itu dilakukan, setelah pelaku yang mengendarai motor Yamaha Force Nopol W 2614 WD berpapasan dengan korbannya di depan UK Petra Siwalankerto.

“Saat itu dilihatnya perempuan yang naik sepeda motor matic bersama anaknya itu meletakkan dompetnya di bawah setir motor,” terang Rusman, Senin (20/2/2017).

Mengetahui hal itu, pelaku langsung berputar balik dan membuntuti korban. Kemudian ketika melewti Jalan Raya Siwalankerto tepatnya di depan Apartemen Santar Point, tersangk mendekat dan memepet korban, dan langsung mengambil dompet tersangka, kemudia kabur kerah Jalan Kutisari.

Mengetahui dompetnya dicuri, korban berusaha mengejar sambil berteriak “maling-maling”. Dan teriakan korban mengundang perhatian warga dan anggota Reskrim Polsek Wonocolo yang berada tidak jauh dari lokasi penjambretan. Dan dibantu warga, polisi melakukan pengejaran.

“Mengetahui dikerjar, tersangka gugup dan terjatuh. Warga yang geram dengan ulahnya menghajarnya dengan pukulan tangan kosong,”  jelas Rusman.

Di depan polisi tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian karena kelaparan. “Ya demki bisa makan pak,” akunya.

Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet warna hitam merek Sophie Martin yang berisi uang tunai sebesar Rp105 ribu dan satu unit motor  Yamaha Force milik tersangka.

Kini tersangka yang berstatus mahasiswa di Universitas Adi Buana ini terpaksa harus mengisi hari harinya di sel Mapolsek Wonocolo. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry