SURABAYA | duta.co – Dalam G20 kementerian Maritim dan investasi menegaskan rencana pemerintah dalam pengurangan luberan sampah plastik ke laut hingga 70% pada tahun 2025. Namun temuan Asosiasi Komunitas Sungai Nusantara (Aksi Nusantara) menunjukkan fakta berbeda.

“Dalam investigasi yang Kami lakukan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa pesisir dan sungai Indonesia masih dijumpai sampah plastik, bahkan di provinsi Maluku utara, Maluku, Sulawesi dan Papua Barat sampah plastik dari sungai langsung masuk ke laut tanpa adanya upaya pencegahan” ungkap Kholid Basyaiban.

Lebih lanjut manajer Litigasi Aksi Nusantara ini menyebut bahwa Pemerintah hanya sibuk seremonial dan tidak menyentuh grassroot sehingga rencana pengurangan sampah plastik akan sulit tercapai.

Belum Membumi

Program pengurangan sampah plastik tertuang dalam roadmap pengurangan sampah plastik PERMENKLHK 75/2019 yang mentargetkan pengurangan 30% sampah dan pengolahan 70% sampah.

“Pemerintah kurang serius dalam pengolahan sampah karena hingga kini pemda hanya mampu menangani kurang dari 40%penduduk sehingga 60% penduduk masih tidak terlayani dan mereka akan membuang sampah ke sungai dan 47% lebih sampah yang tercecer akan dibakar,” ungkap Kholid Basyaiban.

Fakta temuan ceceran sampah masih banyak dijumpai dipesisir Utara Jawa dan selat Madura.

“Investigasi kami menemukan bahwa daerah pesisir Jawa seperti Demak, Kudus, Pati, Tuban, Paciran, Muara bengawan solo di Gresik, pantai Kenjeran, dan pantai kamal masih dibanjiri sampah plastik” ungkap Alaika Rahmatullah.

Lebih lanjut manajer Brand Audit Aksi Nusantara menjelaskan bahwa keberadaan sampah dikawasan pesisir umumnya berasal dari sungai-sungai di Pulau Jawa yang bermuara di Pesisir Utara seperti Sungai Juwana, Bengawan Solo, dan Brantas.

“Jika sampah plastik bisa dikendalikan tidak masuk kedalam aliran sungai maka, sampah plastik yang masuk ke laut akan berkurang, Pemerintah Daerah yang dilewati Sungai Bengawan Solo, Juwana, Brantas, Ciliwung, Citarum, Cisadane dan Ciujung harus memprioritaskan pengendalian sampah plastik agar tidak masuk ke sungai, pemerintah pusat sebagai institusi pengelola sungai-sungai Nasional harus pro aktif beraksi menjaga sungai agar tidak menjadi tempat sampah” tutup Alaika Rahmatullah.

Pemerintah Abai

Dalam PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam lampiran Baku mutu air sungai menjelaskan bahwa sungai-sungai di Indonesia HARUS nihil sampah.

“Fakta dari investigasi Aksi Nusantara berkolaborasi dengan Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) menemukan sungai-sungai di Indonesia masih dibanjiri sampah, tidak ada upaya ekstra dari pemerintah untuk melindungi sungai dari pencemaran sampah plastik” ungkap Prigi Arisandi.

Lebih lanjut peneliti ESN menjelaskan  bahwa 99% sungai-sungai di Indonesia tercemar mikroplastik.

“Sungai Indonesia tercemar  mikroplastik, mikroplastik ada diperairan akibat melubernya sampah plastik di sungai, sampah plastik seperti tas kresek, styrofoam, sedotan, botol plastik, sachet terpecah-pecah menjadi serpihan plastik kecil berukuran lebih kecil dari 5mm” ungkap Prigi Arisandi.

Lebih lanjut Prigi menjelaskan bahwa mikroplastik akan masuk kedalam tubuh manusia mencemari air susu ibu dan dalam darah manusia. Imm