PERWAKILAN : Audensi anggota DPRD Ngawi dengan beberapa perwakilan mahasiswa peserta aksi di halaman gedung depan DPRD setempat. (duta.co/mifta)

NGAWI | duta.co – Paska disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja juga memantik reaksi mahasiswa Kabupaten Ngawi yang ikut menyuarakan aspirasi masyarakat melalui aksi damai sambil berorasi di perempatan tugu kartonyono.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Ngawi, menggelar unjuk rasa penolakan atas Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut.

Dengan dikawal ketat jajaran anggota Polres Ngawi, yang juga mengingatkan kepada para mahasiswa agar dalam aksinya tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian aksi tersebut dilanjutkan berjalan kaki menuju kantor DPRD setempat, untuk menyampaikan tuntutannya melalui orasi.

“Aksi kami ini sebagai bentuk perjuangan rakyat yang menolak atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja,” Teriak mahasiswa dalam orasi di depan gedung DPRD Ngawi. Jumat, (9/10/2020)

Aspirasi para mahasiswa melalui unjuk rasa sambil berorasi di depan gedung DPRD diterima dan disambut oleh Sarjono Wakil Ketua sekaligus sebagai plt Ketua DPRD Ngawi bersama anggota yang lain, menyatakan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa Ngawi ke DPR pusat.

“Yang memutuskan UU Cipta Kerja Omnibus Law itu DPR pusat, nanti kita akan membantu menyapaikannya ke pusat atas apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat Ngawi,” ujar Sarjono menjanjikan ditengah kerumunan mahasiswa.

Kemudian beberapa perwakilan mahasiswa dipersilahkan masuk ke gedung DPRD untuk audensi dan menyampaikan aspirasi serta tuntutannya melalui pakta integritas yang di setujui dan di saksikan secara bersama-sama kedua pihak yakni, seluruh anggota DPRD berikut ketua fraksi dan beberapa perwakilan dari mahasiswa.

Pakta integritas tersebut berisi antara lain menyetujui point-point aksi mahasiswa, mengawal dan mendukung tuntutan mahasiswa, serta jika Presiden tidak mengeluarkan Perppu terhitung setelah 30 hari, Undang-Undang yang disahkan DPR RI, maka DPRD Ngawi siap membantu mahasiswa setempat untuk melakukan Judisial Review di Mahkamah Konstitusi.

“Jika tuntutan kami tidak cepat ditindaklanjuti, kami akan gelar demo lebih besar dengan kerahkan mahasiswa jauh lebih banyak,” pungkas Rokhim Ketua PC PMII Ngawi menegaskan.

Kemudian para mahasiswa peserta aksi membubarkan diri dengan tertib setelah Sarjono selaku Plt Ketua DPRD Ngawi membacakan kesepakatan pakta integritas yang telah disetujui bersama tersebut dihadapan peserta aksi.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry