Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah dalam penyerahan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020. FT/kemenkeu.go.id

JAKARTA | duta.co – Sudah diduga. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan bakal dipersoalkan publik. Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Pasal 27 Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020.

“MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA hari ini, Kamis telah mendaftarkan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 melalui media pendaftaran online pada web sistem informasi permohonan elektronik (Simpel) Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya.

Gugatan itu dilakukan lantaran pada Pasal 27 Perppu 1/2020 dianggap sebagai pasal superbody, serta memberikan imunitas kepada aparat pemerintah agar tidak bisa dituntut melalui lembaga pengadilan.

“Pasal 27 Perppu 1/2020 bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas Boyamin.

Ia melanjutkan, Jokowi sebagai kepala negara tidak kebal hukum. Ada sarana pemakzulan atau impeachment jika melanggar undang-undang atau UUD. Namun hal tersebut tak tercermin dalam Pasal 27 Perppu 1/2020 yang berisi tentang pejabat tidak dapat dituntut hukum.

“Kami idak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut. Kami yang pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal tersebut,” terangnya.

Penumpang Gelap

Ahmad Yani, Anggota DPR-MPR 2009-2014, menulis panjang lebar amburadulnya Perppu ini. Judulnya saja sudah tidak lazim.

“Saya merasa tersentak ketika membaca secara keseluruhan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/atau Stabiltas Sistem Keuangan,” tulisnya di rmol.id

Yani membuat catatan panjang. In pun mempertanyakan: Bagaimana sikap kita terhadap Perppu ini? “Melihat uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Perppu 1/2019 merupakan peraturan yang dibuat sarat kesalahan dan bertentang dengan UUD NRI 1945,” jelasnya.

“Lebih berbahaya lagi apabila DPR menyetujui Perppu ini menjadi UU. Selain dapat menciptakan pemerintahan eksekutif yang tidak terkontrol, juga meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara,” jelasnya.

“Dan akan lebih berbahaya lagi, dengan kewenangan yang besar diberikan kepada pejabat seperti KSSK, OJK, Menteri Keuangan dan lain-lain untuk mengambil tindakan sepihak tanpa ada pengawasan dan persetujuan DPR. Tindakan itupun tidak dapat diawasi dan tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun TUN. Patut diduga dengan pengaturan yang demikian, ‘Penumpang gelap’ yang ikut menumpangi Perpu ini akan mendapatkan keuntungan yang besar,” urainya. (mky,rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry