FATAYAT : Sidang putusan terdakwa Sugeng Riyadi di PN Kabupaten Kediri (istimewa / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Dalam sidang putusan atas kasus pembunuhan dilakukan Sugeng Riyadi terhadap almarhum Binti Nafiah, Anggota Fatayat NU asal Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Cahyo M, SH., MH. pada Rabu kemarin. Diputuskan hukuman pidana penjara selama 14 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Kasus pembunuhan sempat viral karena lama proses penangganan dari pihak Kepolisian, bahkan sempat diwarnai aksi demo oleh PC GP. Ansor dan PC Fatayat NU ke Mapolres Kediri, akhirnya tuntas dengan dijatuhkan hukuman kepada terdakwa. Berdasarkan proses persidangan, terdakwa dijerat tiga pasal berlapis, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan K, SH menyatakan menerima atas keputusan diberikan majelis hakim dan perbuatan dilakukan terdakwa telah sesuai dengan ganjaran. Meski, pihak terdakwa menyatakan berpikir-pikir atas putusan ini.

Diberitakan sebelumnya, bahwa kejadian pencurian dan berakhir pembunuhan ini, terjadi pada  Juni 2018 lalu. Setahun berlalu, terdakwa berhasil dibekuk saat kembali berulah melakukan pencurian pada 13 Juni 2019 lalu, di rumah Qomarudin warga Dusun Semanding Desa Tretek Kecamatan Badas. Nahasnya belum berhasil membawa hasil curian, aksinya diketahui warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Pare. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry