NGAWI | duta.co — Polisi akhirnya menahan mantan sekretaris Dinas Pendidikan Ngawi, tersangka HS yang mangkir setelah dua kali pemanggilan atas kasus dugaan mark up pengadaan tanah Mantingan.

Pada bulan Februari 2020, Polres Ngawi sudah menetapkan dua tersangka yakni HS dan SP. Melalui wawancaranya Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Parasito Hadijoyo, menyatakan bahwa satu tersangka yakni, SP saat ini masih dalam pengejaran.

“Tersangka HS sudah pernah dipanggil dua kali namun tidak datang, sehingga dilakukan upaya jemput paksa pada 29 Maret 2020, namun tidak ketemu dan akhirnya ditangkap Unit Tipikor Polres Ngawi, pada 6 Juli 2020 di Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe,” urai Parasito. Rabu (8/7)

Sebelumnya, pasca di tetapkannya HS dan SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up tanah Mantingan oleh Polres Ngawi. Keduanya juga pernah mengajukan pra peradilan, namun gugatannya ditolak.

Saat ini petugas Kepolisian masih mengejar satu tersangka yakni SP, sambil melakukan pengembangan terkait pengadaan tanah Mantingan dari dana P-APBD Ngawi tahun 2018. Hasil audit BPKP pada Mei 2019 menyatakan, terdapat kerugian Negara lebih dari Rp 1,1 Milyar dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut.(mif)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry