APBD : Wakil Ketua Firdaus didampingi Katino dan Sekda Budwi Sunu (istimewa / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Sekretaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu HS, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penetapan Persetujuan Rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Jumat (22/11).

Usai menyampaikan pendapat akhir, selanjutnya seluruh Fraksi di DPRD menyatakan menyetujui dan menerima Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda. Terkait hal ini, Sekda Kota Kediri menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja keras seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda APBD hingga telah disetujui.

“Terimakasih Kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai penjabaran dan tindak lanjut laporan Badan Anggaran DPRD Kota Kediri. Selanjutnya berbagai masukan, kritik serta saran dan pertimbangan konstruktif yang disampaikan kami hargai dan akan menjadi catatan penting dan perhatian serius bagi kami untuk kemudian di tindak lanjuti,” terang Budwi Sunu.

Dijelaskan Budwi Sunu dalam satu mekanisme pembahasan antara eksekutif dan legislatif pasti diwarnai adanya perbedaan pendapat dan pemikiran. “Kami menyadari bahwa tentu ada perbedaan pemikiran, namun hal tersebut pada akhirnya menyebabkan suatu pelajaran yang melandasi dinamika pembahasan secara demokrasi guna mewujudkan kesepahaman dalam memutuskan suatu kebijakan sebagaimana yang diharapkan bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sunu berharap kebijakan perundang-undangan yang termuat dalam APBD Tahun 2020 dapat bermanfaat dan berguna untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat Kota Kediri.

“APBD Tahun 2020 merupakan dasar bagi kita untuk melanjutkan proses pembangunan yang telah kita agendakan selama ini. Dan kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang memiliki nilai strategis terutama untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, seperti untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan pelayanan kesehatan serta kebutuhan dasar yang lainnya,” jelasnya.

Selain itu, rapat kerja  badan anggaran dan DPRD Kota Kediri bersama tim anggaran Pemerintah Kota Kediri memberikan rekomendasi bahwa perlu adanya upaya penanggulangan krisis air bersih di Kelurahan Pojok.

Kemudian adanya perubahan nomenklatur dari Bagian Humas dan Protokol menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berdasarkan Permendagri nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota maka untuk selanjutnya dalam penyesuaian dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2020.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pimpinan DPRD Kota Kediri dan perwakilan Wali Kota Kediri tentang Raperda APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2020. Hadir dalam acara ini, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, perwakilan BUMD serta instansi terkait. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry