Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menyaksikan Wakil Ketua DPRD Lamongan Darwoto ketika melakukan tanda tangan pada rapat paripurna, kemarin.

LAMONGAN | duta.co – Sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui akhirnya disetujui. Demikian hasil rapat paripurna hari ke IV dalam rangka persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan, di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan, Rabu (28/9). Raperda tersebut terdiri dari 5 usulan Pemkab dan 4 usulan inisiatif DPRD setempat.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada kesempatan itu memberikan arahan atas kelanjutan perda yang sudah ditetapkan oleh dewan Lamongan.

“Kerja keras kita semua yang sudah menelaah usulan yang telah ditetapkan. Selanjutnya 8 usulan bersifat umum segera dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi dan 1 usulan tentang retribusi tenaga kerja asing akan kita sampaikan ke Gubernur Jatim, Menteri Keuangan RI, Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan dicantumkan ke e-perda agar bisa dievaluasi bersama,” tuturnya.

Sementara, Perda itu berisikan usulan tentang Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Raperda tentang penyelenggaraan perizinan, Raperda tentang perubahan atas perubahan peraturan daerah No 14 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Lamongan No 9 Tahun 2011 tentang izin usaha jasa kontruksi di Kabupaten Lamongan dan Raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Lamongan No 16 Tahun 2018 tentang bangunan gedung. Ini telah melalui tahap penimbangan dari tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus, dan 7 Fraksi yang telah memberikan pandangan, mulai dari penyampaian nota hingga rapat pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan selama 2 hari mulai 26-27 September.

Perwakilan Pansus 1 Ahmad mengungkapkan, telah dilakukan penyempurnaan baik secara formil san materiil terhadap 9 raperda yang disetujui. Adapun masukan yang diajukan oleh 4 tim pansus setelah melakukan pengkajian, penelitian, analisa yang mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak terkait.

“Pansus meminta akan adanya penyempurnaan redaksional terhadap penulisan karena setelah ditetapkan menjadi Perda akan segera dilaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui pada tahap I kepada Gubernur Jawa Timur agar segera mendapat fasilitasi,” ungkapnya.

Dengan demikian, tambahnya, dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari perda itu sendiri, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan DPRD Lamongan serta perangkat terkait.

“Adanya penambahan dan penyempurnaan konsideran dan penyempurnaan redaksional pada penulisan dimasing-masing perda Lamongan,” pungkasnya. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry