Mokhammad Kaiyis (kiri), Sekcam Krian Anah Musyarifah, S.Sos dan Kasipem Randi W Kusuma, S.STP (FT/Wahyudi)

SIDOARJO | duta.co – Tuntas sudah, polemik soal ‘boleh atau tidak’ mantan Kepala Desa (Kades) dua periode, yang telah mendapat tambahan masa jabatan, untuk mendaftar kembali sebagai Bakal Calon Kepala Desa.

“Merujuk penjelasan Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo, bahwa, mantan Kades yang mendapat tambahan masa jabatan, tetap dihitung satu (1) kali masa jabatan,” demikian Sekretaris Camat Krian, Anwah Musyarifah, S.Sos didamping Kepala Seksi Pemerintahan, Randi Wisnu Kusuma S.STP kepada Panitia Pilkades Sidorejo, Jumat (25/2/2022).

Di Desa Sidorejo, potensi itu memang ada. Di samping menjadi pertanyaan warga, juga masih debatable di kepanitiaan yang berjumlah 21 orang. Untuk menjawabnya, Ketua Panitia Pilkades, Mokhammad Kaiyis, S.Sos.I bersama Seksi Pendaftaran, Wahyudi konsultasi ke Camat Krian.

“Kebetulan Pak Camat (Ahmad Fauzi S.STP M.HP red) sedang rapat di kabupaten. Tetapi jawabannya sudah siap di Bu Sekcam,” demikian Mas Randi, panggilan akrab Kepala Seksi Pemerintahan.

Menurut Mokhammad Kaiyis, eskalasi politik di tingkat desa, memang, tidak boleh kita anggap remeh. Bahkan, tidak jarang, ‘residu’ ketegangan Pilkades berlangsung lebih lama, ketimbang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Tetapi, kalau kita kelola dengan baik, maka, keutuhan dan kebersamaan masyarakat desa bisa menjadi modal penting untuk pembangunan ke depan,” demikian anggota Dewan Kehormatan PWI Jatim ini, saat di Kantor Kecamatan Krian.

Menurutnya, panitia Pilkades Sidorejo memang butuh jawaban tegas dari kecamatan. Ini lantaran ada multi tafsir terkait salah satu syarat bakal calon Kades. Terutama, terkait syarat ‘tidak pernah menjadi Kades selama tiga (3) periode’.

“Nah, kami perlu mengantisipasi adanya calon yang pernah menjadi Kades dua periode dengan penambahan masa jabatan. Apakah penambahan masa jabatan selama tiga tahun itu, menjadi periode tersendiri atau tidak? Ini butuh penjelasan Pak Camat,” tegasnya.

Beres, Semoga Lancar

Mengacu surat Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo (Drs Achmad Zaini MM), maka, penambahan masa jabatan tiga tahun itu, tidak menjadi periode tersendiri. “Berdasarkan ketentuan, bahwa apabila terdapat eks Kepala Desa yang pernah menduduki masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa juncto Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemilihan, Pertangungjawaban dan Pemberhentian Kepala Desa, maka yang bersangkutan disebut telah menjabat 1 (satu) kali,” demikian bunyi surat tersebut.

Di samping itu, domain ‘belum tiga kali periode’ itu, juga menjadi ketentuan kecamatan. Setiap  bakal calon Kepala Desa, harus melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi kepala desa sebanyak tiga periode, kapan pun dan di mana pun. Beres. “Semoga Pilkades Sidorejo lancar dan sukses,” pungkas Bu Anah, pangilan akrabnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry