BOJONEGORO | duta.co – Hari ini manajemen Persibo Bojonegoro secara resmi telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada Badan Yudisial Asprov PSSI Jawa Timur, terkait putusan Komding yang dinilai tidak sesuai fakta yang ada.

CEO Persibo Bojonegoro, Abdullah Umar mengatakan, putusan tersebut setelah dipelajari sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, serta sangat tidak relevan dengan Persibo Bojonegoro.

“Hari ini kami mengajukan PK kepada Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim,” ucapnya, Senin (6/12/2021) malam.

Pihaknya juga menemukan, lanjut Umar, novum atau bukti-bukti yang dapat membebaskan Persibo Bojonegoro dari sanksi Komding. Disamping itu PK tersebut juga telah diatur didalam kode disiplin PSSI.

“Manajemen juga berkirim surat kepada Asprov PSSI Jatim dan PSSI pusat, agar pertandingan 16 besar liga 3 MS Glow For Men Asprov PSSI jawa timur babak 16 besar antara Deltras Sidoarjo vs Mitra Surabaya, tanggal 7 Desember 2021 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo untuk ditunda sampai dengan ada putusan PK yang telah kami ajukan,” lanjutnya.

Manajemen mengaku sangat kecewa terhadap keputusan komding Asprov PSSI Jawa Timur atas sanksi yang diberikan kepada Persibo Bojonegoro yang tidak sesuai dengan semangat sportifitas fair play dan rasa keadilan. Menurutnya sanksi tersebut sangat berat dan tidak pantas untuk diberikan kepada Persibo Bojonegoro sekaligus telah benar-benar mencoreng dan menciderai persepakbolaan indonesia.

“Kami berharap keadilan terhadap Persibo Bojonegoro betul-betul ditegakkan,” tegasnya.

Jika PK tersebut tidak dikabulkan, maka manajemen Persibo Bojonegoro akan menempuh upaya hukum lain.

Perlu diketahui dalam penyusunan PK, manajemen Persibo Bojonegoro didampingi oleh 9 penasehat hukum. (abr)