Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menunjukkan aplikasi mobile JKN. DUTA/ist

SURABAYA l duta.co –  Di masa pandemi Covid-19,  BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).  Program ini berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan.

Peserta yang akan mengajukan keringanan melalui program  Relaksasi Tunggakan JKN bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Terobosan ini dimaksudkan untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid-19.

“ Pandemi menyebabkan menurunnya pendapatan sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun. BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat,” ujar dalam jumpa pers virtual dengan media di Surabaya, Senin (26/10/2020).

Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN – KIS yang memiliki tunggakan lebih dari enam  bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta.

“Program ini juga memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam,  bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” jelasnya.

Program ini dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN – KIS pun dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing – masing, setelah itu melakukan pembayaran dikanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami mengimbau kepada peserta JKN – KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KIS nya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan,” tutur Betsy.

Betsy menambahkan, guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN – KIS, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan.

“Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama,” tutup Betsy.

Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini melalui care center di 1500 400 atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. end/ril

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry