Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan, Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Ahmad Sholikin Ruslie. (FT/duta.co)

JOMBANG | duta.co – Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan, Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Ahmad Sholikin Ruslie,menilai penggunaan anggaran penanganan covid-19 di Kabupaten Jombang tidak konseptual.

Buktinya, anggaran senilai Rp 140 miliar, hingga kini belum bisa untuk mencegah dan menekan penyebaran covid-19. Ironisnya, pasien covid-19 yang ada di Kabupaten Jombang, semakin hari semakin meningkat. Bahkan, angka yang dicapai sangat fantastis, yakni sekitar 504 orang. Baik dari kalangan masyarakat biasa hingga pejabat teras yang terkonfirmasi positif covid-19.

“Saya melihat program dan tindakan yang dilakukan Pemkab tidak konseptual dan berubah-ubah. Tidak konseptual maksudnya  tindakan yang terkait dengan pencegahan tidak dipersiapkan dan dianalisis dengan matang, sehingga outputnya tidak bisa diukur dengan jelas,” tegas Ahmad Sholikin.

Diakui, bahwa, serangan covid-19 memang sulit diprediksi, tapi dengan begitu bukan berarti tidak dapat diantisipasi. “Dengan konsep yang bagus dan tepat setidaknya covid-19 dapat dieliminir penyebarannya di Kabupaten Jombang, ” tambahnya, Selasa (28/07).

Dijelaskan, agar penanganan dan penggunaan anggaran tepat sasaran, maka harus ada evaluasi ulang terkait program yang ada. “Maka ke depan, perlu kiranya Bupati dan gugus tugas mengevaluasi program-program yang tidak efektif. Karena hanya akan menghambur-hamburkan anggaran tapi hasilnya tidak jelas atau minimal tidak terukur, untuk itu perlu dievaluasi lagi,” jelasnya.

Masih menurut Sholikin Ruslie, penggunaan dan pengelolaan anggaran covid-19, harus bersifat transparan, karena wakil rakyat (DPRD, red) sendiri pun tidak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran tersebut.

“Kalau masalah pengelolaan anggaran itu kan mudah banget, tapi hal ini juga perlu diperbaiki. Jangankan masyarakat awam, yang DPRD saja tidak tahu jluntrungnya. Dan memang ada perlakuan berbeda dalam pengelolaan anggaran covid-19 ini jika dibandingkan program lain. Namun demikian tetap saja tidak boleh sembrono, karena ini juga uang Negara yang harus dikelola dengan profesional, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Untuk Pokja Gugus Tugas pun harus lebih transparan dalam pengelolaan, karena setiap Pokja mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda.

“Jika hasilnya tidak jelas, transparan, serta akuntabel, dapat dipastikan anggaran yang digunakan tidak tepat sasaran. Untuk itu, tugas DPRD untuk memanggil Bupati dan atau tim gugus tugas guna dimintai keterangan agar rakyat dan wakil rakyat bisa beber,” tandasnya. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry