Ahli Psikologi Forensik, dr Reza Indragiri saat memberikan materi di depan warga Smamda Surabaya saat acara Kajian Akbar, Sabtu (23/4/2022). DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) membuat banyak masyarakat resah. Terutama para orang tua. Karena dengan UU ini, seakan melegalkan hubungan seks di luar pernikahan.

Di depan siswa, guru dan karyawan SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Surabaya, dr Reza Indragiri Amriel, ForPsych, ahli psikologi forensik dari Jakarta memberikan pencerahan dalam acara Kajian Akbar, Sabtu (23/4/2022). Karena dalam UU PKS ini seks di luar pernikahan seakan mendapat lampu hijau. Seks tidak dianggap bermasalah dan bisa mengarah ke kasus hukum jika tidak dilakukan secara terpaksa.

Dikatakan dr Reza, seks di luar pernikahan tetaplah dilarang. Anak-anak muda tetap harus menghindari terjadinya seks pranikah itu. “Yang tetap harus jadi pedoman, seks harus dilakukan setelah terjadinya pernikahan,” tandas dr Reza.

Karenanya Reza meminta siswa-siswi Smamda Surabaya untuk menjauhi seks sebelum pernikahan dan berbagai bentuk kekerasan seksual lainnya. “Harus dihindari apapun caranya,” tukasnya.

Karena itu, UU PKS itu, kata dr Reza harus segera direvisi. Namun, revisi tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat karena UU tersebut baru saja disahkan. Sehingga kemungkinan besar akan dilakukan juditial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Smamda Surabaya, Astajab mengaku sengaja mendatangkan dr Reza untuk memberikan edukasi pada siswa dan seluruh warga sekolah. Apalagi saat ini banyak informasi yang beredar terutama di media sosial sehingga membuat siswa menjadi gampang terpengaruh.

“Masalah narkoba, tawuran hingga seks bebas menjadi fenomena di kalangan remaja. Kami ingin siswa siswi Smamda Surabaya bisa lebih berpikir jernih sebelum melakukan hal-hal yang menyimpang itu,” tuturnya. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry