SURABAYA|duta.co – Sidang perkara dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021).

Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai hakim Parno, jaksa mengahadirkan dua saksi ahli hukum dari Universitas Trisaksti Jakarta, yakni Doktor Arif Wicaksana dan Doktor Hadi Dian Adriawan.

Ahli Pidana Dian menjelaskan, akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pemegang saham secara hukum itu sah.

Dikatakan, kalau itu akta Otentik yang dinyatakan Palsu yakni akta nomor 18 tahun 2016 menurut pendapat saya itu sah secara hukum.

“Kalau itu dipakai sebagai dakwaan Jaksa terkait Pasal 266 dan 263. Bisa saja dakwaan itu gugur,” terang ahli.

Lain lagi pernyataan ahli Perseroan, Arif Wicaksana, menjelaskan bahwa keputusan Serkuler yang dilakukan oleh para pemegang saham adalah sah tidak Perlu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) karena itu sudah sesuai dengan UU Perseroan Terbatas pasal 91.

Seusai sidang Kuasa Hukum terdakwa Harris Arthur Hedar, SH mengatakan, apabila mengacu pernyataan ahli, berarti pengangkatan terdakwa Ariel Topan Subagus selaku Direktur PT Hosion Sejati Sah menurut hukum.

Saham yang dimiliki oleh Kang Hoke jika tidak bisa dibuktikan dengan Bukti setor saham, maka kepemilikan Saham Hoke itu tidak sah berdasarkan undang undang, jelasnya.

“Karena Setiap Kepemilikan saham harus dibuktikan dengan tanda bukti setor pada Bank dan itu tidak dimiliki oleh Hoke,” ujar Harris.

Jadi Saham Kang Hoke menurut ahli tadi tidak sah jika tidak dilampirkan dengan bukti setor.

Waris itu secara otomatis sah, karena ini adalah warisan sedangkan perusahaan itu sendiri milik orang tua Ariel.

“Dari keterangan ahli pidana tadi dikatakan itu sah, jadi akte itu sah menurut penjelasan ahli tadi,” tambahnya.

Dilanjutkan, kalau waris itu turun langsung dan jatuh ke anaknya dan tidak perlu lagi RUPS, kita tadi sama-sama mendengarkan pernyataan ahli, dikatakan, boleh dilakukan Serkuler.

“Tadi dijelaskan juga oleh ahli, akta nomor 18 tahun 2016 yang dinyatakan Palsu oleh Hoke itu menurut ahli akta itulah yang sah secara undang-undang, karena telah dibuat dinotaris dan pengangkatan Ariel sebagai Direktur Sah karena dibuat berdasarkan Serkuler semua Pemegang Saham telah tanda tangan,” bebernya.

Jadi, menurutnya apa yang didakwakan oleh Jaksa tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. eno

FOTO: Tampak persidangan yang digelar di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry