Agus Wahyudi, SSos, MPd – Dosen Program Studi PGSD FKIP

Wawasan Teologi

Beberapa masalah di atas yang menimpa hampir semua agama adalah sangat terkait dengan “wawasan teologis” umat beragama itu sendiri. Dalam perspektif Islam, wawasan teologis yang dibangun selama ini hanyalah hal-ihwal yang berkaitan dengan dunia akhirat, kurang memberi respons proporsional mengenai masalah keduniaan.

Wawasan teologi umat Islam memandang masalah ibadah hanyalah yang berhubungan dengan ruang privat (bukan ruang publik); bahwa pahala-dosa adalah berkaitan moralitas individual (bukan moralitas sosial); bahwa ibadah yang “wajib ain” hanyalah yang berkenaan dengan ritual-individual (bukan sosial-komunal) dan seterusnya.

Pemahaman demikian hampir-hampir sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari dunia kaum muslim: agama sudah menjadi bagian dari kebudayaan umat Islam. Inilah kira-kira yang dimaksud Emile Durkheim ketika ia berteori bahwa “agama dan masyarakat” merupakan dua entitas yang tidak bisa dipisahkan.

Mindset demikian tentu saja sangat sulit untuk ditembus dan dilawan. Padahal jika kita teliti dengan cermat, pemahaman keislaman seperti tadi merupakan produk dari pemahaman atau wawasan keislaman yang dibentuk masa imperium Islam (monarkhi Islam) klasik-skolastik bukan berangkat dari semangat dan wawasan keislaman yang diusung Nabi Muhammad dan juga tidak dibangun dari cita-cita etik Alqur’an.

Kita tahu watak, semangat dan mentalitas sebuah monarkhi adalah “stabilitas”. Logika “stabilitas” selalu menempati urutan pertama dari sebuah rezim politik, bukan keadilan, persamaan, kemaslahatan, kecerdasan dan seterusnya.

Sementara spirit profetik dan cita-cita etik Alqur’an jelas terciptanya sebuah sistem atau tatanan kehidupan yang demokratis dalam segala hal, termasuk demokratis terhadap alam. Bukankah “motto Islam” adalah rahmatan lil alamin—rahmat bagi sekalian alam. Kata alam di sini jelas bukan hanya mahluk hidup seperti manusia dan binatang tetapi juga alam semesta.

Sayang, pemahaman dan watak demokratis Islam yang ramah lingkungan ini tidak merembes menjadi “living tradition” (ini istilah Syed Hosen Nasr) dalam masyarakat Islam pasca kenabian. Bahkan tragisnya para ulama fiqih tidak menjadikan masalah ekologi sebagai bagian dari maqashid al-syari’ah, yakni tujuan disyariatkannya Islam. Imam Syathibi misalnya dalam kitabnya yang sangat populer, al-Muwafaqat, merumuskan “maqashid al-syari’ah” menjadi lima hal: menjaga atau memelihara agama ( hifdz al-din), menjaga jiwa (hifdz al-nafs), memelihara akal (hifdz al-aql), memelihara harta (hifdz al-mal) dan memelihara keturunan (hifdz al-nasl).

Ada yang menambahkan memelihara martabat (hifdz al-‘irdh). Pendapat ini yang terus-menerus dijadikan sebagai pegangan dalam ber-ijtihad untuk memecahkan masalah sosial-kemanusiaan. Sementara masalah lingkungan luput dari perhatian ulama fiqih dan umat Islam tentunya. Mungkin hanya Yusuf Qardlawi yang menjadikan pemeliharaan lingkungan (hifdz al-alam) sebagai bagian dari maqashid al-syari’ah. Itupun sangat tidak populer bahkan dianggap kontraproduktif.

Info Lebih Lengkap Buka Website Resmi Unusa

Di sinilah perlunya melakukan restorasi nalar pemikiran keislaman. Tahapan yang mesti ditempuh adalah pertama, menjelaskan hikmah perennial Islam (scientia sacra) tentang tatanan dan struktur alam, signifikansi religius dan kaitan eratnya dengan setiap fase kehidupan manusia.

Kedua, menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran ekologis yang berspektif teologis (eco-theology) atau membangun teologi yang berbasis kesadaran dan kearifan ekologis. Dalam konteks ini, maka para ulama fiqih harus berani melakukan terobosan penting mengenai pemahaman keislaman yang digali langsung dari teks-teks otoritatif utama Islam: Alqur’an dan Hadits.

Fatwa Lingkungan

Berkaitan dengan ini menarik memperhatikan apa yang telah dilakukan Kiai Tanthowi Musaddad dari Garut. ‘Kiai eksentrik’ ini (saya biasa memanggilnya “kiai lingkungan hidup”) suatu saat pernah mengadakan musyawarah para ulama untuk menghasilkan sebuah fatwa tentang lingkungan.

Hasilnya? Wajib memelihara dan melestarikan lingkungan hidup. Sebaliknya, haram hukumnya bagi siapa saja yang melakukan kegiatan perusakan alam dan lingkungan. Kiai Tanthowi beserta ulama Garut juga memfatwakan bahwa penanaman pohon untuk penghijauan, pelestarian lingkungan dan pencegahan banjir merupakan salah satu bentuk shadaqah jariyah yang akan mendapatkan limpahan pahala dari Tuhan.

Mereka juga menyerukan bahwa pelestarian lingkungan merupakan salah satu wahana mendapat ampunan dari Allah SWT. Akhirnya para ulama Garut mengatakan kepada orang-orang yang berdosa besar dan hendak bertobat tidak perlu mojok di dalam masjid, membaca istighfar ribuan kali, tetapi cukup dengan penghijauan!

Fatwa ini tentu saja “sangat ekstrem” tetapi pesan yang ingin disampaikan Kiai Tanthowi dan para ulama Garut adalah bencana alam bukanlah sebuah takdir Tuhan akan tetapi berkaitan erat dengan masalah moral manusia. Di sinilah maka, kita komunitas agama memiliki tanggung jawab untuk berteriak tentang pentingnya pemeliharaan lingkungan dan bahaya pengrusakan alam bagi kehidupan ekosistem kita bukan malah “cuci tangan” dan menganggapnya sebagai  “takdir Tuhan”. Wallahu’alam Bisshawab.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry