NARKOBA: Kanit Idik 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennardi, saat melakukan gelar ungkap narkoba jaringan lapas, Selasa (14/7/2020).

SURABAYA | duta.co – Perbuatan kakak ipar asal Surabaya ini memang keterlaluan. Dia menjalankan bisnis haramnya dengan mengajak suami adiknya untuk menjadi kurir narkotika. Akibatnya, kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolestabes Surabaya

Kedua pelaku itu dikerahui bernama Muhammad Arifin (38) dan AW alias Atun (41) keduanya berasal dari Jalan Simogunung Kramat Timur Gg II/26 Surabaya.

Kanit Idik 1 Satnarkoba AKP Raden Dwi Kennardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada bulan Juni 2020 sekira pukul 18.30 WIB di Jl Bungurasih depan salah satu swalayan di daerah Waru Sidoarjo,

“Tersangka AW alias Atun mendapat ranjauan dari seorang berinisial HD dari Lapas Porong, barang berupa narkotika jensi sabu sebanyak 3 kg dan bulan Januari 2020 di Jl Bungurasih, Waru, Sidoarjo juga mendapatkan ranjauan barang berupa narkotika jenis pil ekstasi warna merah marun logo burung hantu sebanyak 6000 butir

Selanjutnya, oleh tersangka AW alias s Atun diserahkan kepada tersangka Muhammad Arifin dengan tujuan untuk dikirimkan kepada para pemesan. “Namun pemesan langsung berhubungan dengan HD dari lapas porong,” sebut Kennardi.

Lanjut AKP Kennardi, sedangkan peran dari tersangka AW dan Muhammad Arifin adalah secara bersepakat mengirimkan diberbagai tempat sesuai dengan petunjuk dari HD (DPO), dan permintaan dari pemesan.

“Dan hasil dari pengiriman barang narkotika tersebut atau mendapatkan upah dari HD yang dirupakan tanah , unit kendaran bermotor, dan 1 unit Mobil,” pungkas Kennardi.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini sudah 10 kali mendapatkan barang dari HD yang berada di Lapas Porong, dan keduanya sudah menerima 7 kg dan 6000 butir pil ekstatsi.

Dari tangan kedua tersangka ini, anggota Satnarkoba Idik 1 Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 13 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 25 gram, 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu warna hijau seberat 15  gram, 1262 butir pil ekstasi, 5 timbangan elektrik, 6 bendel plastik klips, 2 buku rekapan pengiriman barang narkotika jenis sabu, 5 Hp, 3 kartu ATM, sertifikat tanah di Jl Menganti Gresik, 3 unit motor, 1 unit Mobil, dan 1 buku rekapan pengiriman narkotika.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 196 dan 197 UU No. 36/2014 tentang Kesehatan dan Pasal 3 subsider Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry