Warga pemegang Sura Ijo di Kota Surabaya terus ‘menggempur’ BPN. Mereka demo. Mungkinkah Pemkot Surabaya luluh? Catatan  Dr Sukaryanto (alm) soal konflik ini menari dicermati. Catatan tersebut disadur ulang Dr Taufik Iman Santoso. Berikut diturunkan duta.co secara bersambung:

Konflik Tanah Surat Ijo di Surabaya (Sebuah Perspektif Teoretik-Resolutif)

Oleh Alm. Dr. Sukaryanto

Disadur kembali Oleh Dr,Taufik Iman Santoso SH,Mhun

SELAMA  ini,  paradigma  tata  kelola  tanah  di  Indonesia  masih  jauh  dari  sempurna,  masih terpengaruh oleh spirit paradigma pengelolaan tanah zaman kolonial yang berasaskan  domein verklaring.

Sebagai dampaknya,  banyak  terjadi ketidakadilan  bagi warga  pribumi.  Peristiwa-peristiwa gerakan sosial seperti gerakan Ratu Adil, mesianistik, kepribumina/natvistik, dan lain-lain  yang  terjadi  selama  Abad  XIX  hingga  paruh  pertama  Abad  XX  merupakan  indikasi terjadinya ketidakadilan.

Pemerintah kolonial telah secara nyata memposisikan rakyat pribumi sebagai obyek, bahkan sebagai “stranger” di negeri sendiri.

Kasus tanah surat ijo merupakan satu fenomena kekinian yang tidak lepas dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia, khususnya dalam hal tata kelola tanah.

Paradigma penyewaan tanah di kota  Surabaya  yang  didasarkan  pada  Peraturan  Daerah  Kota  Surabaya  No.  22  Tahun  1977 tentang  Ijin  Pemakaian  Tanah merupakan  indikasi masih  bercokolnya semangat kolonialisme pada era kemerdekaan.

Rakyat sebagai penyewa dan Pemerintah Kota Surabaya sebagai pihak yang menyewakan tanah. Tak pelak legislasi itu menuai protes dari warga penghuni tanah surat ijo.

Jadi, dalam sistem IPT itu kemungkinan kurang/tidak  mempertimbangkan aspek  keadilan sosial bagi warga penghuni tanah surat ijo.

Bahkan, menurut warga penghuni, kebijakan tentang IPT itu kurang/tidak sesuai dengan peraturan  yang ada (UUPA); dan juga tidak sesuai dengan motto Kementerian Agraria  dan Tata Ruang/Badan  Pertanahan  Nasional  Republik Indonesia: “Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat”.

Berdasarkan hal itu, diharapkan hasil penelitian ini bisa bermanfaat bagi pihak-pihak terkait, seperti  Pemerintah  Kota  Surabaya,  DPRD  Kota  Surabaya,  Kementerian  Agraria  dan  Tata Ruang/BPN,  termasuk  bermanfaat  untuk  para  akademisi  hukum  pertanahan,  ilmu  sejarah, sosiologi, antropologi, dan akademisi ilmu-ilmu sosial/humaniora lainnya

KAJIAN LITERATUR 

Tema tentang tanah surat ijo di Surabaya telah menjadi sorotan publik secara nasional, bahkan internasional. Hal itu terbukti dengan diangkatnya menjadi sebuah tinjauan dalam Jurnal Pertanahan  BPN Pusat  dan beberapa  penelitian  lembaga  terkait.

Di samping  itu, juga  telah mendapat  perhatian Menteri  Agraria  dan Tata  Ruang,  Ferry  Mursyidan  Baldan  (2014)  yang menganjurkan agar persoalan tanah surat hijau segera diselesaikan. Salah satunya,  penelitian yang dilakukan oleh tim Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)  Yogyakarta,    Binsar  Simbolon,  dkk.  “Surat Hijau di  Kota  Surabaya, Provinsi  Jawa Timur”.

Di dalam Laporan Penelitian itu, disoroti masalah tanah surat ijo di Surabaya dari dua sudut pandang, yakni hukum dan sosial. Di dalam analisis hukum dinyatakan bahwa Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya telah memberlakukan surat Izin Pemakaian Tanah (IPT)  kepada warga yang tinggal di atas tanah negara.

Berdasarkan amatan mereka, pemkot Surabaya telah memberlakukan kembali asas domeinverklaring dan  sistem sewa  tanah, yang sebetulnya sudah tidak boleh diberlakukan lagi di Indonesia pada era kemerdekaan.

Di dalam analisis sosial, surat IPT telah memberatkan beban kehidupan warga penghuni. Oleh karena itu, keberadaan surat IPT telah memantik resistensi dari warga penghuni.  Selain itu, dinyatakan  bahwa  tanah  negara  yang  dinyatakan  sebagai  aset  Pemerintah  Kota  Surabaya merupakan  bentuk  pengalihan  isue  pertanahan  menjadi  isue  barang  milik  daerah/negara. Konsekuensi atas sebutan aset itu adalah memustahilkan warga untuk  menyertifikatkan  tanah negara yang dihuni itu untuk menjadi hak milik.

Pada  bagian  akhir,  tim  merekomendasikan  untuk  mencapai  harmoni  sosial  perlu dirumuskan kebijakan nasional yang terbebas  dari roh  peraturan perundangan  zaman kolonial yang berprinsip domeinverklaring seperti di atas.

Kasus tanah surat ijo harus diselesaikan dalam rangka negara kemerdekaan, dalam arti didasarkan peraturan perundangan yang sesuai roh Pasal 33 (3) UUD 1945 dan UUPA 1960. Untuk itu perlu diberikan HGB agar kemudian kelak bisa disertifikatkan secara SHM.

Selain itu dalam  tulisan  Ratna  Djuita  dan  Indriayati,  peneliti  BPN  Pusat,  dalam  Jurnal Pertanahan No. 1 Tahun 2011 yang diterbitkan BPN-RI yang menyatakan bahwa pemberlakuan surat  IPT  merupakan  satu  bentuk  varian  pemanfaatan  tanah  negara  oleh  pemerintah  daerah.

Kedua peneliti itu menegaskan bahwa keberadaan surat IPT bisa menimbulkan persepsi adanya “Negara  di  dalam Negara”. Status IPT merupakan status buatan Pemkot Surabaya dan  tidak dikenal dalam UUPA  1960, dan oleh karena  itu ada peluang timbulnya anggapan sebagai hal yang  illegal,  yang  selanjutnya  bisa  menimbulkan  keadilan  sosial  yang  bisa  menimbulkan disharmoni sosial.

Berdasarkan beberapa  pustaka di atas, tidak salah manakala dinyatakan bahwa Pemkot Surabaya  telah  mengelola tanah  negara  secara  kurang/tidak  sesuai  dengan  amanat  peraturan dasar pertanahan yang ada.

Bahkan, berdasarkan hal itu, di kalangan warga penghuni menyebut Kota Surabaya secara  plesetan sebagai “Negara  Republik  Surabaya”,  malahan  ada  yang lebih sinis menyebut sebagai “Negara Kolonial Surabaya”.

Riset  ini  bertujuan  untuk  memahami  dan  menjelaskan faktor  penyebab  dan  motivasi gerakan perlawanan/perjuangan warga penghuni tanah surat ijo dalam memperoleh hak milik atas tanah  hunian.

Jadi, konsep  utama dalam riset ini adalah gerakan perlawanan warga tanah surat  ijo di  Surabaya. Kemudian  juga dibahas  tentang  beberapa  konsep  yang terkait  dengan gerakan perlawanan, seperti tentang tanah partikelir, hak atas tanah (land right), tanah negara, keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, dan lain-lain yang terkait. (bersambung)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry