KEDIRI | duta.co – Kali ketiga rapat paripurna di gedung wakil rakyat DPRD Kabupaten Kediri tertutup untuk media pada Senin (14/10) malam. Ironisnya, sejumlah anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) menyatakan menjalankan perintah Sekretariat Dewan. Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto menyatakan jika permasalah pertama telah disampaikan ke pihak terkait.
Terkesan tertutup dan tidak ingin kinerjanya diketahui masyarakat luas dibuktikan dengan kali ketiga agenda rapat paripurna, wartawan Duta Masyarakat dilarang masuk untuk melakukan peliputan. Tanpa ada alasan yang jelas, pihak Pamdal menahan wartawan hendak meliput di pintu masuk bawah.
“Kemarin sudah saya bicarakan dengan Mas Fajar (Staf Setwan, red), mungkin belum disampaikan ke Pamdal,” jelas Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang berhalangan hadir karena ada kegiatan partai di luar kota. Sejumlah anggota dewan pun juga mengaku kaget atas perlakuan yang tidak biasanya diterapkan pihak Setwan.
Tentunya, keberadaan Setwan dianggap menciderai kebebasan informasi publik sesuai UU. Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang jelas diatur tentang hak asasi di dalamnya. Jawaban bijak pun diberikan Ketua Fraksi NasDem Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono meminta dibuatkan surat resmi kepada pimpinan DPRD untuk peliputan.
“Buat surat kepada pimpinan dan nanti biar disampaikan kepada Bamus. Jadi kita punya bahan, dan mohon dilengkapi kronologisnya atas alasan apa Pamdal atas perintah Setwan melarang meliput. Sebenarnya, tidak ada turan melarang media melakukan peliputan dan semua media mempunyai hak yang sama dan jangan sekalipun menghalangi peliputan,” tega Lutfi, yang juga Ketua DPD Partai NasDem. (bub/nng)