SURABAYA | duta.co – Geram! Jeannie Latumahina, koordinator aksi menuntut kasus kekerasan seksual yang menimpa NE (12 tahun) diungkap dengan jelas. Sebab, dari sejumlah 9 orang yang diduga pelaku pemerkosaan, pihak kepolisian baru mengamankan satu orang. Ia khawatir jatuh korban lain dari tindakan asusila ini. “Jangan biarkan predator seksual berkeliran bebas,” demikian poster yang terangkat saat ngluruk Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (23/2).

Ketua Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), H Tjetjep Mohammad Yasien, SH, MH yang mengawal kasus ini, turut bercerita. “Kasihan ini anak. Polisi harus memberikan perlindungan yang cukup. Karena itu, Aliansi Relawan Perempuan dan Anak, ini juga mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri bisa menjelaskan, ada apa, kok mereka (terduga pelaku kejahatan) ini bisa lenggang kangkung (bersantai-santai red.),” jelas Gus Yasien panggilan akrab H Tjetjep Mohammad Yasien, SH, MH kepada duta.co, Kamis (24/2/22).

Para aktivis membawa berbagai poster tuntutan, diantaranya ‘Stop Kekerasan Seksual Pada Anak’, ‘Anak-anak Kita Adalah Aset Bangsa’, ‘Lindungi Mereka’ dan masih banyak lagi lainnya. “Keterangan yang kami dapat, pelakunya lebih dari satu. Kami berharap supaya kasus ini diungkap sejelas-jelasnya, supaya dapat memanggil Kapolres dan penyidik untuk mempertanyakan,” tambah Gus Yasien, alumni PP Tebuireng, Jombang ini.

Data yang dikumpulkan para aktivis, terangnya, peristiwa pemerkosaan terhadap NE terjadi berulang kali. Pertama, korban diperkosa oleh empat orang teman ayah korban, Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 10.15 WIB. Tindak kejahatan itu berlanjut di pos siskamling, pada pukul 18.15 WIB.

Pelaku pemerkosaan sebanyak tiga orang yang berbeda, berlangsung lagi di Alas Simpenan, pada pukul 22.05 WIB dengan dua orang pelaku berbeda. Para pelaku sengaja meninggalkan korban di Alas Simpenan sendirian. Kedua, Keesokan harinya korban ditemukan oleh salah seorang warga dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat. Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri di Pare.

Gus Yasien menyoal langkah kepolisian yang terkesan lamban menangani perkara tersebut. Sebab, dari laporan pada awal Januari 2022 lalu, baru satu orang pelaku yang polisi amankan. “Nah, kepada DPRD Kabupaten Kediri supaya memanggil Kapolres dan Kasat Reskrim. Bahwa tugas mereka itu untuk menjaga ketertiban. Kalau polisi diam, akan ada korban lainnya,” ungkapnya serius.

Menurutnya ara aktivis sengaja mengadu ke DPRD Kabupaten Kediri karena kecewa terhadap kerja polisi. Apalagi, menurut Gus Yasien dalam kasus pemerkosaan NE ini ada indikasi terjadinya tindak perdagangan manusia (trafficking). Soal ini, ia telah melakukan investagi sejak 20 – 21 Pebruari 2022 oleh Tim Hukum atas Dugaan Kejahatan Pemerkosaan Anak Usia 12 Tahun di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri tersebut. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry