(FT/mapio.net)

SIDOARJO | duta.co – Keluhan kinerja rekanan (Sub) PLN disampaikan keluarga FD. Pelanggan PLN dengan nomor pelanggan 511820020499 ini meyampaikan keluhan atas rekanan PLN yang dengan sepihak memutus jaringan listrik miliknya.

FD mengatakan, kinerja rekanan perusahaan milik Negara tersebut diniai kurang koordinasi dengan PLN sehingga melakukan pemutusan jaringan listrik pelanggan dimasa pandemi Covid-19.

Pasalnya, keluhan ini beberapa waktu lalu sempat diberitakan duta.co dengan judul ‘Awas, Di Tengah Pandemi, PLN Tetap Tagih dan Lakukan Pemutusan Jaringan Bila Telat Bayar’.

“Padahal, keluarga kami khususnya kakak saya sudah membuat surat pernyataan secara tertulis dan sudah menyampaikan pembayaran dipastikan sebelum tanggal 20 Mei 2020. Itu pun sudah dan langsung diterima kepala Cabang Rayon PLN Porong saat membuat surat tersebut,” terang FD.

FD tampak menyayangkan kejadian pemutusan ini. Terlebih di masa pandemi Covid-19, kebijakan dan kesepakatan yang dicantumkan dalam surat pernyataan secara tertulis diabaikan pihak rekanan PLN.

foto kiri: Petugas rekanan PLN saat menyambung meteran di rumah salah satu warga setelah diputus / foto kanan: Meteran listrik warga yang diputus rekanan PLN. (FT/LOETFI)

PLN Diharapkan Tingkatkan Koordinasi

Sementara, Miftakhus S, kepala cabang PLN rayon Porong saat dihubungi duta.co, Senin (18/5/20) mengatakan, ia meminta keluarga yang bersangkutan untuk menunjukkan bukti pembayaran agar segel dapat dibuka kembali.

“Dibuka saja mas stikernya, diambil saja, nanti saya tegur petugasnya. Nanti akan langsung dinyalakan ke lokasi kalau diputus dalam. Saya mohon maaf,” ujar Miftakhus

Senada, LH, saudara FD mengatakan, hal ini sangat mengejutkan. Ia mengaku pemutusan ini dilakukan sebelum batas pembayaran pada 20 Mei mendatang. Ia pun mengaku berencana membayar tagihan listrik hari ini (Senin-red.).

“Pihak petugas rekanan PLN datang dan main putus (segel). Hal ini jelas tanpa koordinasi dengan pihak PLN. Karena saya sudah buat surat pernyataan secara tertulis dan saya sampaikan sebelum tanggal 20 Mei akan kami bayar. Karena memang sudah kewajiban kami sebagai pelanggan (pengguna) listrik PLN untuk membayar,” pungkas LH.

Lebih lanjut, LH menambahkan, setelah pemutusan meteran jaringan listrik oleh rekanan PLN tersebut, pihak PLN melalui petugasnya datang beberapa saat setelah pembayaran tagihan dan melakukan penyambungan serta membuka segel.

“Saya berharap, kedepannnya, pihak rekanan bila hendak melakukan penindakan di lapangan harusnya selalu berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak PLN,” tegasnya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry