DIPERTANYAKAN: Proyek saluran irigasi yang berada di dusun sawah, desa bicorong ini tanpa memasang papan nama sebagai bentuk transparansi. (Duta.co/habib)

PAMEKASAN | Duta.co – Sejumlah warga yang berada di Dusun Sawah, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan mempertanyakan proyek saluran irigasi yang sedang dikerjakan di kampung tersebut.

Warga mempertanyakan karena dilokasi proyek tersebut tidak ada papan nama/papan informasi tentang adanya pekerjaan tersebut oleh pihak kontraktor.

Salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan, proyek pekerjaan saluran irigasi itu sepertinya dilakukan demi kejar tayang, tiba-tiba ada bego yang melakukan pengerukan tanpa adanya pemberitaan terlebih dahulu kepada warga terdampak.

“Kami sebagai warga curigi ini proyek hanya untuk kejar tayang karena sudah akhir tahun dan kualitas dari pekerjaan diduga kurang bagus,” ungkap warga inisial U, Rabu (30/11/2022).

Ditambahkan, pihaknya juga menyoroti tidak adanya papan nama/informasi di lokasi pekerjaan tersebut dan hal itu mengarah pada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Jadi kami sebagai warga bertanya-tanya, ini proyek dari mana, anggarannya berapa, kontraktornya siapa? Maka pantas apabila proyek ini diduga proyek siluman karena tidak adanya transparansi,” terang warga tersebut.

Terpisah, warga yang lain yang juga enggan disebutkan namanya menambahkan, pihaknya sebagai warga negara yang baik juga ingin mengontrol dan mengawasi adanya program pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat itu.

“Bagaimana kami mau mengawasi pekerjaan saluran irigasi tersebut kalau kami tidak tau anggarannya berapa termasuk spesifikasinya,” ujar warga inisial N ini.

Selanjutnya kedua warga tersebut meminta kepada pihak pemborong agar segera memasang papan nama kegiatan  tersebut, jika tidak maka sebaiknya proyek tersebut dihentikan.

Media online duta.co sudah mendatangi lokasi pekerjaan yang ada di Dusun Sawah, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasa ini untuk melakukan konfirmasi ke pihak mandor namun tidak ada dan hanya ditemui para pekerja. “Maaf mas, mandor sedang tidak ada ditempat,” terang salah satu pekerja.

Perlu diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat. bib

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry