SURABAYA – Sepanjang 2016 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima sebanyak 18 laporan mengenai ulah jaksa nakal. Dari 18 laporan yang masuk, sebanyak 8 jaksa dinyatakan terbukti menyalahi kode etik dan telah dihukum oleh bidang pengawasan Kejati Jatim.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, ES Maruli Hutagalung mengatakan jika delapan orang jaksa nakal itu telah dihukum oleh bagian pengawasan. Dimana delapan jaksa ini telah melanggar disiplin.  “Pelanggaran di tingkat ringan 1 jaksa, tingkat sedang 3 jaksa, dan tingkat berat ada 4 jaksa yang sudah dihukum disiplin,” ungkapnya.

Bicara soal ulah jaksa nakal, tentunya kita masih ingat, jaksa Ahmad Fauzi yang terlibat kasus suap sebesar Rp 1,5 miliar. Fauzi saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kami selalu mengingatkan semuanya untuk berkerja on the track jangan aneh-aneh seperti ini,” ucap Maruli.

Tak hanya punishment yang diberikan kepada oknum-oknum jaksa nakal, Kejati Jatim juga memberikan reward kepada 37 jaksa atas prestasi yang berhasil diraihnya. Reward tersebut berupa kenaikan pangkat. “Dengan adanya kenaikan pangkat ini, saya berharap semua jaksa bisa berkeja lebih baik dari sebelumnya, dan tetap berkerja yang baik,” tambah Maruli.

Tak hanya itu guna dapat menduduki jabatan struktural Eselon III, seorang jaksa harus memenuhi beberapa persyaratan wajib, salah satunya kelulusan Asesmen Kompetensi yang dilakukan oleh Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) pihak ekternal kejaksaan.

Dari hasil Asesmen Kompetensi yang dilaporkan pihak penyelenggara kepada Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jam Bin) Dr Bambang Waluyo, SH, MH, terdapat 472 jaksa peserta ujian dinyatakan lulus dan 188 jaksa dinyatakan tidak lulus. Sebanyak 472 jaksa yang lulus ujian tersebut, terdapat 35 jaksa yang lulus dengan dengan status kelulusan Memenuhi Syarat (MS) dan 437 jaksa berstatus Masih Menenuhi Syarat (MMS).

Sedangkan dari jumlah jaksa yang lulus diatas, terdapat sebanyak 46 jaksa dari jajaran Kejati Jatim didalamnya. Nama Dandeni Hardianan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim juga tertera dalam daftar jaksa yang lulus dengan hasil yang memuaskan.

Tak hanya itu, nama tiga jaksa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (kasi) dari Kejari Surabaya juga turut bertengger pada daftar hasil kelulusan tersebut. Mereka adalah Joko Budi Darmawan (kasipidum), Didik Adyotomo (kasi intel) dan Jonatan Markus (Kasidatun).

Sedangkan Kejari Tanjung Perak Sutrabaya juga tak mau kalah. Kejari yang berkantor di jalan Kemayoran 1 Surabaya ini juga menyumbang satu nama dalam daftar tersebut, yaitu Kartika Novadian Kusuma yang saat ini menjabat sebagai Kasidatun.

Tak pelak, dengan mengantongi hasil kelulusan Asesmen Kompetensi tersebut, mendatang, jaksa-jaksa tersebut siap untuk dipromosikan menduduki jabatan struktural yang lebih tinggi lagi di tubuh Adhyaksa.

Menindaklanjuti hasil itu, Jambin Kejagung RI melalui Kepala Biro Kepegawaian Sadiman, melalui suratnya bernomor B-895/C.4/Cp.2/12/2016 meminta kepada seluruh Kepala Kejati (Kajati) di seluruh Indonesia menginformasikan hasil tersebut kepada masing-masing jaksa dimana mereka berkantor.

Hal ini dibenarkan oleh ES Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim. “Ya kita diperintah untuk menginformasikan hasil itu oleh Kejagung. Dan sudah kita infokan kepada masing-masing jaksa yang tertera dalam daftar tersebut,” ujarnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry