Persiapan yang dilakukan oleh tim gabungan menjelang digelarnya sidang online di PN Surabaya pada Senin (30/3/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Sebanyak 74 perkara pidana umum bakal digelar pada penerapan agenda sidang online yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2020) besok.

Jumlah itu sudah dikonfirmasi pejabat dua institusi Adhiyaksa di Surabaya, Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya. Untuk Kejari Tanjung Perak, bakal membawa 36 berkas perkara kedepan persidangan. Sedangkan tim Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya lebih banyak yaitu 38 berkas perkara.

“Jumlah itu gabungan dari semua jumlah jenis perkara pidum yang siap untuk disidangkan, termasuk perkara narkoba. Insyaallah jaksa fungsional kita sudah siap untuk melaksanakan sidang online ini. Kita start mulai jam 09.00 WIB,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto, Minggu (29/3/2020).

Begitupun dengan Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, pihaknya menegaskan kesiapan SDM instittusinya untuk mensukseskan penerapan sidang online ditengah wabah virus Covid-19 ini.

“Kita sudah siap, semoga lancar dalam pelaksanaannya. Sambil berjalan, nanti kita bakal kembali evaluasi bersama, antara Kejaksaan, Pengadilan dan pihak Rutan,” beber Farriman.

Pada sidang online nanti, terdakwa tidak perlu datang ke pengadilan saat sidang, cukup di rumah tahanan, karena akan disedikan perangkat telekonferensi yang tersambung langsung dengan ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terpisah, menurut humas PN Surabaya, Martin Ginting, sidang online ini digelar sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung melalui SEMA no 1 tahun 2020 serta surat Menkumham.

Dalam sidang online tersebut, terdakwa tetap berada di dalam rutan, namun hakim, jaksa dan pengacara tetap berada di ruang sidang. “Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pengadilan,” ujar dia.

Dia menyebut, para tahanan adalah kelompok rentan tertular Covid-19 karena kondisi kehidupan di tahanan yang serba terbatas. “Apalagi, rutan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang rata-rata over kapasitas hingga 300 persen,” ujar dia.

Pelaksanaan sidang online, kata dia, akan diamati dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi di kemudian hari.

Diketahui, dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang telah mewabah di Surabaya, PN Surabaya juga telah membatasi jumlah pengunjung dan menerapkan social distancing yakni memasang tanda silang berwarna pada kursi pengunjung baik diluar ruang sidang maupun didalam ruang sidang dengan jarak satu meter.

Selain itu, PN Surabaya juga menyiapkan tempat cuci tangan bagi semua pengunjung maupun pegawai. Semuanya diwajibkan memakai masker dan diukur suhu badannya dengan alat termometer infrared. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry