Prof Dr H Rochmat Wahab. (FT/dailynewsindonesia.com/

SURABAYA | duta.co – Prof Dr H Rochmat Wahab, Ketua Komite Khitthah Nahdlatul Ulama 1926 (KKNU-26), memberikan catatan tersendiri terkait debatable, tarik ulur pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang sudah terjadwal 23-25 Desember di Lampung.

“Terkait maju mundur pelaksanaan Muktamar ke-34, mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia – terutama pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, adalah hal yang wajar. Tergantung kesiapan panitia, baik pusat mau pun daerah,” demikan Prof Rochmat, kepada duta.co, Jumat (19/11/21).

Menurut Ketua Tanfidziyah PWNU DIY masa bakti 2011-2016 ini, soal interval waktu, baik yang maju mau pun mundur, tidak begitu signifikan. “Lebih penting dari itu adalah bagaimana jamiyyah ini, optimal dalam memberikan manfaat untuk umat. Dan, prosesnya sesuai dengan AD-ART, serta terbentuknya AHWA (ahlul halli wal aqdi) yang kredibel,” jelas menantu cucu muassis NU, almaghfurlah KH Abdul Wahab Chasbullah ini.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) periode 2009-2017 ini, mengaku terinspirasi untuk meneruskan perjuangan almaghfurlah KH Salahuddin Wahid (Solah), bagaimana caranya NU memperkuat masyarakat madani (civil society).

Majelis Tahkim

“Soal maju atau mundur, saya melihat apa pandangan Rais Aam, KH KH Miftachul Akhya patut diapresiasi. Saya meyakini, bahwa Rais Aam sudah mempertimbangkan maslahah dan madzorotnya. Dengan begitu SC dan OC harus segera mengoptimalkan aktivitasnya, sehingga bisa mencapai hasil terbaik. Semakin lama masa domisioner suatu organisasi, semakin tidak baik, karena organisasi harus membuat keputusan-keputusan penting menghadapi dinamika ummat dan bangsa ini,” tegasnya.

Setidaknya, ada 7 catatan Prof Rochmat. Pertama, hendaknya panitia Muktamar ke-34 NU tetap mempertimbangkan kebijakan pemerintah dengan berlakunya PPKM level 3. Kedua, apa yang menjadi keyakinan Rais Aam dapat diterima, tanpa mengabaikan pendapat yang lain.

“Secara psikologis pelaksanaan Muktamar ke-34 pada tahun 2021 itu, masih argumentatif kalau kita bandingkan dengan tahun 2022. Hanya terjadi kemunduran tahun, sementara, sekarang sudah di akhir tahun,” jelasnya.

Ketiga, penyelenggaraan Muktamar ke-34 dapat diselenggarakan 5-7 hari sebelumnya, sehingga dapat mengakselerasi segala persiapannya. Karena hakekatnya persiapan bahan-bahan pokok sudah jalan jauh hari sebelumnya. Maka, semakin mundur, kurang baik untuk organisasi.

Keempat, memajukan waktu penyelenggaraan Muktamar ke-34, tetap harus bisa menjamin penetapan Sistem AHWA dengan benar, sesuai dengan AD-ART dan Tata Tertib Muktamar. Tentu, mengedepankan niat baik untuk menjaga kredibilitas muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.

Kelima, untuk menghindari kerumunan secara signifikan dan terkontrol, perlu pembatasan peserta resmi muktamar dengan maksimal 2 orang dari wilayah dan cabang. Cukup 1 orang wakil dari syuriyah dan 1 wakil tanfidziyah.

Keenam, juga meminta perhatian semua wilayah dan cabang tidak membawa peserta lain ke Muktamar ke-34 di Lampung. Cukup mengikuti secara daring. Karena itu panitia perlu terus mengupayakan sebarkan informasi melalui video streaming.

Ketujuh, kehadiran Majelis Tahkim dalam Muktamar, sangatlah baik, ini kalau untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan dan hasil Muktamar ke-34 dengan benar. “Untuk itu sekali lagi, Majelis Tahkim ini harus bekerja secara optimal. Hindari intervensi politik dari berbagai pihak yang bisa menyebabkan rusaknya pelaksnaan muktamar, termasuk hentikan politik uang. Kalau ini tujuannya, bagus,” pungkas Prof Rochmat. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry