Diduga Sindikat penggandaan uang palsu, saat di gelandang ke Mapolres Lamongan, Jum'at (04/10/2019)

LAMONGAN | duta.co – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus komplotan sindikat penggandaan uang palsu. Modusnya mereka membuka praktik perdukunan yang menjanjikan bisa menggandakan uang.

Ada enam orang tersangka yang diringkus, Sinto (39) warga Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Supari alias Arif (45) warga Dusun Wonorejo Desa Sidorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan Heri Susanto (58) warga Dusun Gudangwaringin Desa Sumber Ketengah Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.

Kemudian, Ahmad Hamid (38) warga Dusun Sempir Desa Temenggungan Kecamatan Silomerto Kabupaten Wonosoba Jawa Tengah, serta Pariyanto, (36) dan Sampun (42) kedunya sama warga Dusun Dekes Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Lamongan, AKP Joko Bisono membenarkan adanya pengungkapan komplotan sindikat penggandaan uang palsu tersebut. “Ya, benar sudah ditangkap Jumat (04/10) kemarin, saat ini masih kita kembangkan,” ujar Perwira Polisi dengan tiga balok di pundak tersebut, Sabtu (05/10/2019).

Joko menjelaskan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat banyaknya orang keluar masuk di salah satu rumah milik Awinoto di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.

“Informasi itu kemudian kita  kembangkan dan kita selidiki,” ungkapnya.

Polisi secara intens mengumpulkan data dan memastikan kebenaran di rumah Awinoto digunakan untuk transaksi penggandaan uang atau jual beli uang rupiah palsu.  Benar adanya, sejumlah anggota Polres bergerak cepat dan mengepung tempat perdukunan penggandaan uang palsu tersebut.

Saat proses ritual dilakukan para korban dipameri setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam kardus yang dipercayai sebagai hasil proses yang baru saja dijalankan.

” Setelah para korban mengikuti ritual yang diberikan dukun dan dilaksanakan di dalam kamar, oleh tersangka uang asli tersebut ditukar dengan uang palsu,” tuturnya.

Terus Dikembangkan

Untuk menjalankan praktik perdukunannya, sambung Joko, para pelaku ini mengontrak rumah milik Awinoto di Desa Girik Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

“Sekitar dua bulan berlangsung para tersangka menjalankan praktik penipuan sebagai dukun yang mampu menggandakan uang,” jelasnya.

Enam orang tersangka ini mempunyai peran masing-masing, diantaranya sebagai penyedia uang palsu, mencari calon korban, dan sebagai paranormal alias dukun.

Dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti sebanyak Rp 304 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

” Polisi juga mengamankan 8 batang emas palsu dari rumah tersebut. Serta juga ada barang bukti 1 buah tas ransel warna merah, 1 kardus carton, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar kain warna merah,” bebernya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat juga mengaku masih melakukan pengembangan untuk kasus sindikat penggandaan uang palsu dan praktek perdukunan tersebut.

” Masih dalam tahap pengembangan, nanti kalau sudah tuntas, akan kita rilis secara resmi,” tutur Norman singkat. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry