Warga binaan Lapas kelas IIB Pasuruan, tengah mengikuti perekaman data kependudukan yang dilakukan Dinas Dukcapil Kota Pasuruan, agar bisa masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2019, Jumat (2/11/2018) siang. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Sejumlah narapidana (napi) penghuni Lapas (Lembaga Pemasayarakatan) Kelas IIB Pasuruan, telah dilakukan pendataan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, Jumat (2/11/2018) siang.

Maka, 590 penghuni Lapas Pasuruan bisa mendapatkan KTP-E agar hak pilihnya bisa digunakan untuk Pemilu. Proses perekaman data kependudukan bagi binaan lapas ini, berlangsung sekitar 2 minggu lebih di ruangan yang disediakan Lapas Pasuruan.

Perekaman data dilakukan dengan pengecekan biometeri dengan menggunakan airis mata. “Pengecekan sudah dilakukan pada 590 warga binaan Lapas Pasuruan. Dari 590, ternyata sebanyak 165 orang, tidak ada data kependudukan di daerah asalnya. Benar-benar data baru dan belum pernah mengikuti perekaman data KTP-E sama sekali,” papar Devisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pasuruan, Sofyan Sauri.

Menurut Sofyan, pada awal dilakukan perekaman data kependudukan untuk warga binaan Lapas Pasuruan, terdapat 628 orang. Namun hingga tuntas penyelesaian perekaman data, tinggal 590 napi penghuni Lapas. “Perubahan data karena dua hal, mereka sudah waktunya bebas dan perpindahan lokasi penahanan ke daerah lain,” jelasnya.

Sedangkan hasil perekaman data yang sudah masuk, KPU Kota Pasuruan akan segera mengirimkan data para penghuni Lapas ke KPU asal para napi tersebut. Sehingga mereka bisa masuk dalam daftar pemilih di daerah asalnya. “Kami yang ada di KPU Kota Pasuruan, bisa mengakomodir para napi dengan membuat form A5. Yakni kartu pindah pilih, dari daerah asalnya ke TPS yang ada di Kota Pasuruan,” imbuhnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry