Keluarga penerima manfaat (KPM) asal Putatkumpul Kecamatan Turi saat menerima bansos PKH dengan menggunakan foto geo tagging.

LAMONGAN | duta.co – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lamongan, bulan ini sudah cair sebanyak 90 persen.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Moch Kamil, melalui koordinator PKH Kabupaten Lamongan Dwi Hari Mulyono menjelaskan, bansos PKH sudah cair bulan ini, namun dari total 54 ribu KPM itu belum semuanya cair.

“Tahap 4 bansos PKH tahun 2021 ini baru dicairkan di termin 3 sebanyak 46.307 ribu KPM. Sisanya masih menunggu pencairan pada termin selanjutnya,” kata Hari sapaan akrabnya, Minggu (28/11).

Ia mengatakan, yang sudah cair sekitar 90 persenan, sementara sisanya yang 10 persen menyusul pada pencairan bulan selanjutnya. Setiap penyaluran, kata dia, wajib didokumentasikan oleh pendamping dengan menggunakan foto geo tagging.

“Dokumentasi itu untuk memastikan KPM benar-benar sudah melakukan penarikan bantuan sosialnya, dengan cara memegang KKS, struk, dan juga uang yang diterima,” terang Hari.

Selain itu, sambung dia, pendamping juga harus senantiasa mengawasi untuk memastikan KPM pegang KKS sendiri, dan menyalurkan bantuannya sendiri serta tidak boleh diwakilkan.

“Untuk data keluarga penerima manfaat  PKH pada tahun 2022 mendatang, kita masih menunggu data resminya dari kemensos, saat ini kita masih belum mengetahui,” ungkapnya.

Saat ditanya, terkait data dari kemensos yang menemukan 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar di 514 kabupaten/kota 34 Provinsi di seluruh Indonesia, aktif terdaftar sebagai penerima bansos. Apakah Lamongan termasuk di dalamya, Ia menyatakan tidak ada.

“Alhamdulillah di Lamongan tidak ada temuan PNS yang terima bansos PKH seperti itu, kita aman-aman saja. Dan semuanya juga sudah sesuai dengan SOP nya,” ucapnya.

Diketahui, ada tujuh kategori penerima bansos PKH pada tahun ini, yaitu kategori ibu hamil atau nifas maksimal dua kehamilan sebesar Rp 3 juta. Kategori anak usia 0 sampai dengan 6 tahun maksimal dua anak sebesar Rp 3 juta.

Selanjutnya, kategori pendidikan untuk anak SD atau MI sebesar Rp 900 ribu. Kategori anak SMP atau Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp 1, 5 juta, sedangkan kategori anak SMA sebesar Rp 2 juta.

Penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga sebesar Rp 2,4 juta. Sementara untuk kategori lansia mulai usia 60 tahun keatas berada dalam keluarga juga mendapatkan Rp 2,4 juta. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry