SANKSI : Satpol PP Kota Mojokerto gencar melakukan razia masker. Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat umum dikenai sanksi administrasi atau sanksi sosial. Duta/YUSUF W

MOJOKERTO | duta.co –  Sebanyak 414 Orang terjaring razia masker yang dilaksanakan Satpol PP Kota Mojokerto sejak bulan Juli hingga 22 September 2020. Mereka ada yang dikenai sanksi administrasi membayar denda sebesar RP 200 ribu dan ada pula yang dikenai sanksi sosial.

“Razia dilakukan di tempat-tempat umum, seperti tempat wisata, tempat kuliner, tempat perbelanjaan, dan lainnnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Martono didampingi Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harjanto saat ditemui di kantornya Jalan Bhayangkara, Rabu (23/9/2020).

Terhadap masyarakat yang terjaring razia tidak mengenakan masker, Satpol PP memberi dua opsi untuk memilih sanksi yang akan diterima, apakah memilih sanksi administrasi membayar Rp 200 ribu atau memilih sanksi sosial. “Masyarakat lebih banyak memilih sanksi sosial,” imbuhnya.

Dari 414 orang yang terjaring karena tidak menggunakan masker, sebanyak 384 orang memilih dikenai sanksi sosial dengan membersihkan tempat-tempat umum. Sedangkan sisanya sebanyak 30 kasus dikenai sanksi administrasi membayar Rp 200 ribu.

“Bagi tempat usaha yang melanggar, tidak diberi opsi, langsung dikenai sanksi membayar Rp 200 ribu,” tandasnya.

Lebih jelasnya Dodik memberikan contoh, jika di tempat usaha dikadapatan ada pengunjung yang tidak memakai masker maka sanksi diberitakan kepada pemilik usaha dan pengunjung yang tidak memakai masker tersebut.

“Untuk pengusahanya langsung dikenai denda Rp 200 ribu dan untuk pengunjungnya diberi opsi untuk memilih sanksi denda atau sanksi sosial,” jelasnya.

Penindakan yang dilakukan Satpol PP berpijak pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto  nomer 55 tahun 2020 yang merupakan perbaikan dari perwalii 47 tahun 2020.

“Terhadap mereka yang melanggar, dilakukan penyitaan KTP, selanjutnya KTP dikembalikan jika sanksi sudah dilaksanakan. Denda dibayar di DPPKA,” katanya.

Lebih jauh dikatakan, selain razia, ada juga operasi masker yang disebut yustisi. “Kalau yustisi, ada sidang di tempat oleh pengadilan. Dendanya bervariasi tergantung pelanggarannya.  Ada yang kena Rp 25 ribu, ada juga yang lebih,” jelasnya.

Soal masker cuba dan buff, Dodik mengatakan, tidak dilarang karena belum ada aturannya. “Satpol PP itu penegak perda, senyampang tidak diatur dalam perda, ya tidak ditindak,” pungkasnya.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry