LAMONGAN | duta.co – Polres Lamongan akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas tewasnya MRD (15) pelajar sekolah menengah pertama (SMP) asal Desa Tugu Kecamatan Mantup.

Keempat orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinsial F (19), ARA (18), A (16) dan M (16) yang semuanya itu adalah warga Kecamatan Mantup.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbyantoro menjelaskan, empat orang tersangka itu sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi, dua dari empat tersangka masih di bawah umur.

“Saat ini sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Ipda Anton Krisbyantoro secara singkat saat dihubungi awak media, Minggu (4/12/22).

Terpisah, Kapolsek Mantup AKP M. Kosim mengatakan, kasus meninggalnya MRD warga Tugu Kecamatan Mantup pada saat latihan silat tersebut sebelumnya ditangani Polsek Mantup.

“Itu setelah orang tua korban yang tidak menerima tewasnya anaknya usai mengikuti latihan silat bersama rekan satu perguruan silat dengan luka memar,” tandas Kapolsek.

Pihak dari keluarga, lanjut Kapolsek, akhirnya membuat laporan. Namun setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut kasus ini kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Lamongan.

“Kami juga sempat bertanya hasil otopsi, ada pendarahan di jantung, jadinya sesak dia ( korban). Karena sesak nggak bisa napas, kemudian meninggal saat perjalanan ke puskesmas Mantup,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, nahas menimpa MRD (15) pelajar SLTP warga Desa Tugu Kecamatan Mantup. Dia meregang nyawa saat mengikuti latihan silat di halaman SD setempat.

Diduga korban tewas mengalami kekerasan pada saat latihan silat. Sebelumnya korban sempat dibawa ke Puskesmas Mantup, namum nyawa MRD tidak dapat tertolong pada Kamis (1/12) dini hari tersebut. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry