KESELAMATAN : Operasi gabungan digelar di Jalan Kapten Tendean pada Selasa pagi (Kintan Kinari Astuti/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Operasi Giat Keselamatan dan Ketertiban (Kestib) type B melibatkan UPT LLAJ Provinsi Jawa Timur di Kediri, Satlantas Polres Kediri Kota dan Sub Den Pom V/2-2 Kediri, berhasil mengamankan 23 kendaraan angkutan melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, digelar di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri, Selasa (30/03). Hasilnya disampaikan Eko Irianto, Plt Kepala LLAJ Dishub Provinsi Jatim di Kediri, semua kendaraan diamankan dari beragam pelanggaran termasuk ditilang oleh Polri.

Operasi Kestib digagas LLAJ Dishub Provinsi Jawa Timur mengusung tema menjaga keselamatan dan sosialisasi protokol kesehatan. “Jadi ini sidak rutin biasanya satu bulan dua kali, karena ada pandemi kurang lebih satu tahun tidak menggelar operasi ini. Ada keluhan masyarakat, banyak kendaraan khususnya angkutan barang yang melebihi batas muatannya. Kondisi jalan – jalan yang rusak kemudian muatan over dimensi,” jelasnya, dikonfirmasi usai kegiatan.

Target dari operasi, dijelaskan Ferry Djatmiko, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri menjelaskan, target dari operasi ini untuk mewujudkan keselamatan berlalulintas di Kota Kediri. “Memang banyak aduan dari masyarakat, makanya kami terapkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Hasilnya sebanyak 178 kendaraan telah diperiksa, 18 kendaraan ditilang oleh UPT P3 LLAJ Kediri dan 5 kendaraan ditilang oleh Satlantas Polres Kediri Kota. “Diantaranya karena Uji Kir-nya tidak dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, daya angkut dan dimensi kemudian Uji KIR mati dan tidak memenuhi laik Jalan,” imbuhnya. (kin/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry