Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur Dodo Suharto.DUTA/ist
SURABAYA | duta.co – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jawa Timur selama 2020 telah membayarkan klaim senilai Rp4,28 triliun dari 405.892 kasus kepada peserta baik perusahaan, tenaga kerja atau ahli waris.
Pembayaran klaim masih didominasi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 306.594 kasus dengan nilai Rp3,81 triliun. Lalu diikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 30.825 kasus senilai Rp217,4 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 4.819 kasus senilai Rp190,7 miliar dan Jaminan Pensiun 63.654 kasus senilai Rp65,1 miliar.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur Dodo Suharto mengatakan, klaim yang sudah dibayarkan itu meningkat dibandingkan 2019 yakni tercatat sebanyak 313.928 kasus dengan nilai Rp3,16 triliun.
Peningkatan itu, kata Dodo, salah satunya karena pada 2020 pemerintah memberikan kenaikan benefit kepada peserta dan perusahaan yaitu  Kenaikan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah atau PP/82/2019, Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja/Buruh sesuai Permenaker 14 Tahun 2020,dan Program Relaksasi Iuran sesuai PP 49 Tahun 2020.
“Peningkatan manfaat tersebut sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi, agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja,” ujar Dodo.
Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. “Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJamsostek dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta  yang masih aktif, dan upah di bawah Rp5 juta per bulan berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJamsostek.  Dengan menggunakan data awal dari BPJamsostek dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya BPJamsostek menyatakan kesiapannya dalam mendukung program BSU ini.
“Data yang disampaikan BPJamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJamsostek. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN,  Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN,” tegasnya.
Setelah para pekerja mendapatkan subsidi gaji, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari Pemerintah melalui relaksasi iuran jaminan sosial. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Ada empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Pertama, relaksasi keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.
Kedua,  relaksasi penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.
Ketiga, relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022.
Keempat, relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Dodo menegaskan, adanya relaksasi tersebut tidak akan menurunkan manfaat yang diterima oleh peserta. Karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
Dodo menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJamsostek.
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dodo. end
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry