Kalapas Tuban memberikan surat asimilasi kepada 20 warga binaan,

TUBAN | duta.co – Sedikitnya 20 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Tuban dapat berkumpul dengan keluarga lebih cepat. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut mendapatkan asimilasi potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.

Asimilasi potongan masa pidana yang diberikan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada 20 WBP Lapas Kelas II Tuban tersebut merupakan bagaian dari program upaya mengurangi jumlah WBP di masa pqndemi Covid-19

Kalapas Tuban, Siswarno. Minggu (16/1/2022) mengungkapkan mendapatkan Asimilasi bukan berarti para WBP sudah murni bebas, namun mereka masih dikenakan wajib lapor.

“Asimilasi bukam bebas sebenarnya, melaikan ada syarat yang harus dilaksanakan. Artinya, napi atau WBP yang menjalankan asimilasi di rumah ini akan tetap dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas),” terang Kalapas Tuban.

Sebelum dinyatakan bebas atau mendapatkan asimilasi, para warga binaan mendapatkan arahan dan pembinaan dari Kalapas Tuban. Pihaknya berharap para WBP yang mendapatkan program Asimilasi tidak mengulangi atau kembali bermasalah dengan hukum.

Lebih lanjut, ia berharap kepada para warga binaan yang mendapat program asimilasi agar ilmu yang diperoleh selama menjalani pembinaan didalam Lapas Tuban dapat diterapkan di kehidupan masyarakat.

“Saya berharap setelah nanti bebas dari sini (lapas Tuban) kalian semua tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi. Dan bisa mengimplementasikan atau menerapkan di masyarakat ilmu yang didapat selama di lapas,” ujar pria lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 36 ini

Data yang diterima, dari 20 WBP yang mendapatkan asimilasi di rumah, satu orang warga binaan merupakan narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas murni. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry