PENAHANAN: Kedua tersangka, Chalidah Nazar dan Bayu Sasmito saat digelandang menuju mobil tahanan Kejari Tanjung Perak Surabaya untuk dibawa ke Lapas Medaeng. Keduanya menutupi wajah guna menghindari jepretan wartawan. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) BPN Surabaya II, Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33), pegawai harian lepas (PHL) di BPN Surabaya II, jalani proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Polrestabes kepada jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (5/9/2017).

Keduanya langsung digelandang menuju lantai 2 gedung kantor Kejaksaan sesaat sampai di halaman kantor yang beralamat di jalan Indrapura 1 Surabaya tersebut, sekira pukul 14.00 WIB.

Di lantai 2 itu, kedua tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas administrasi. Sekira pukul 16.15 WIB, keduanya selesai menjalani pemeriksaan dan digelandang keluar ruang jaksa guna dikirim ke Rutan Klas I Medaeng untuk menjalani penahanan.

Menuruni tangga gedung, untuk menghindari jepretan wartawan, keduanya menutupi wajah mereka dengan koran. Tak sepatah katapun terlontar dari mulut kedua tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Anuarie membenarkan proses tahap II yang pihaknya lakukan. “Benar, kedua tersangka CN dan BS jalani pelimpahan tahap II hari ini (kemarin, red). Selanjutnya, keduanya tetap kita tahan hingga proses sidang nanti,” ujarnya, Selasa (5/9/2017).

Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan, setelah beberapa waktu lalu jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara penyidik kepolisian sudah lengkap (P-21) dan sudah memenuhi petunjuk jaksa.

Masih Lingga, dalam waktu dekat, pihaknya bakal sesegera mungkin mengirimkan berkas perkara ke pengadilan. “Agar perkara ini bisa segera disidangkan pula,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka.

Terhadap tersangka Chalidah Nazar, penyidik menyematkan Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 11 UU UU Tipikor atau Pegawai Negeri yang menerima hadiah dalam penyalahgunaan wewenang. Sementara tersangka Bayu Sasmito dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 56 KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry