Tampak Kakanwil Kumham Jatim, Krismono.

SURABAYA|duta.co – Hari Raya Nyepi menjadi hari membahagiakan bagi umat beragama Hindu. Termasuk yang sedang mengikuti program pembinaan di lapas/rutan di Jatim. Pada momen Nyepi kali ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jatim.

Mereka tersebar di delapan lapas/rutan di seluruh Jatim. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 1 bulan.

Kakanwil Kumham Jatim, Krismono mengatakan remisi khusus hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu. “Karena sedang dalam masa pandemi COVID-19, tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP,” katanya.

Krismono menambahkan WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Nyepi tahun 2020 ini. Selain Nyepi remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Imlek. “Tidak ada yang langsung bebas. Remisi tertinggi 2 Bulan dan terendah 1 bulan, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan,” tutur Krismono.

Krismono menjelaskan, bahwa adanya WBP yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim dan jajaranmya semakin baik. Karena, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. Pemberian remisi juga telah menggunakan sistem online dan berbasis pada Sistem Database Pemasyarakatn (SDP) sehingga tidak ada lagi penyimpangan pengusulan remisi.

Remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry