Serangkain prosesi dokumen sejumlah Partai Politik ( Parpol) saat berlangsung di Kantor KPU Kota Kediri. (ft/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah melaksanakan Pleno Penutupan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri untuk Pemilu Tahun 2024, tepat pukul 23.59 wib, Minggu (14/5/2023).

Disampaikan Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, sesuai dengan Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Proses penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu tahun 2024 dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 wib,” ucapnya.

Ia mengutarakan, total 17 Partai Politik (Parpol) di Kota Kediri yang menyerahkan dokumen dengan 383 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kota Kediri untuk pemilu 2024.

“Rincianya, Laki-laki sebanyak 232 bakal calon dan perempuan sebanyak 151 bakal calon untuk 3 daerah pemilihan,” ujar Pusporini.

Dirinya menambahkan, selanjutnya KPU Kota Kediri akan melaksanakan proses verifikasi dokumen administrasi yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 s/d 23 Juni 2023.

Selanjutnya, hasil akhir verifikasi dokumen administrasi akan diserahkan kepada Partai Politik pada tanggal 24 Juni 2023 s/d 25 Juni 2023.

“Partai politik dapat melakukan perbaikan dokumen administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 pada tanggal 26 Juni 2023 s/d 9 Juli 2023,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry