Kasus Pengroyokan Santri Ponpes At Taqwa Kranji Lamongan

LAMONGAN – Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Lamongan akhirnya menemukan titik terang, siapa sja yang terlibat kasus atas tewasnya Adam Faswas (13), salah satu santri Pondok Pesantren At Taqwa Desa Kranji Kecamatan Paciran Lamongan. Sebanyak 16 santri yang semula menjadi saksi, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Sebanyak 16 tersangka ini merupakan santri Madrasah Aliyah (MA) di Ponpes At Taqwa. Mereka adalah senior korban Adam Faswas yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs) ponpes setempat.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Lamongan, AKP Suwarta mengungkapkan ditetapkannya 16 tersangka ini, karena mereka diduga melakukan penganiyaan terhadap korban. Atas tindakan para tersangka ini,  hingga menyebabkan korban meninggal dunia. “Karena berstatus tersangka, ke 16 santri tersebut dilakukan penahanan di Polres Lamongan” katanya, Rabu (14/12).

Disinggung lebih jauh, AKP Suwarta menambahkan, masing-masing tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. “Kami masih minta keterangan lebih lanjut untuk memproses kasus ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Adam Faswas (13), salah satu santri Pondok Pesantren At Taqwa Desa Kranji Kecamatan Paciran Lamongan, ditemukan tewas, di salah satu kamar mandi ponpes setempat,Senin (12/12).

Sebelum ditemukan tewas, tepatnya Minggu (11/12) sekitar pukul 21.30 WIB,  Adam Faswas dituduh mencuri oleh rekan – rekan seniornya itu. Saat itu diduga terjadinya pengeroyokan. Sekitar pukul 23.00, paska pengroyokan itu, korban diketahui menuju kamar dan terlihat tertidur.

Esok harinya, Senin (12/12), sekitar pukul 03.00 WIB, Adam Faswas bangun dan menuju kamar mandi.  Sekitar pukul 05.00 WIB salah satu santri menuju ke kamar mandi. Betapa terkejutnya saksi ini setelah melihat tubuh Adam Faswas yang baru saja mengalami penganiayaan, tergeletak di kamar mandi.

Saksi ini kemudian melaporkan kejadian ini ke ustadnya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Medika Kranji. Naasnya, saat menerima Adam Faswas, pihak  RS Medika Kranji sudah memastikan pasiennya itu sudah tidak bernyawa lagi.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, ke-16 santri itu menjalani rekonstruksi. Rekontruksi digelar di Mapolres setempat. Rekontruksi dengan 60 adegan itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Mukti Arif Adi Sabara.

Menyinggung lebih jauh, Wakapolres menjelaskan bahwa terduga ini memiliki peran yang berbeda-beda. Siapa yang berbuat, siapa yang memukul, siapa yang sekadar menanyakan. ‘’Dari hasil rekontruksi akan kita pilah -pilah siapa berbuat apa, siapa yang hanya sekedar membentak atau dan siapa yang melakukan kekerasan langsung terhadap korban tersebut,’’ katanya. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry