SURABAYA|duta.co – Kendati sudah diberitakan sejak beberapa pekan lalu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku masih belum menerima putusan terkait perkara video blog ‘Idiot’ yang menjerat musisi Ahmad Dhani Prasetyo dari pengadilan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Hal itu disampailkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi kepada wartawan saat dikonfirmasi wartawan dikantornya, Jumat (22/11/2019).

“Belum..belum (menerima putusan). Sampai sekarang kami belum menerima. Kita hanya mendengar hasil putusan dari informasi media saja. Jadi kami belum bisa menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum lain (kasasi),” terang Herry.

Ditanya sampai kapan pihaknya menunggu, Herry mengaku belum mengetahui pasti. Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan untuk pernyataan kasasi tidak berpengaruh terhadap pihaknya, selama putusan belum diterima.

“Baru kalau kita sudah menerima (putusan), ada tenggang waktunya untuk menyatakan upaya hukum lainnya ya. Jadi kami menunggu,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Putusan banding Ahmad Dhani tersebut dimuat dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/11).

Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

Berikut kutipan putusan banding yang diambil dari SIPP PN Surabaya :

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” tulis keterangan dalam SIPP PN Surabaya yang dilihat, Kamis (7/11).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir”sambung keterangan dalam SIPP PN Surabaya.

Untuk diketahui, oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.

Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan ini, Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding. eno

FOTO: Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi. Henoch Kurniawan

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry