PEMALSUAN MEREK : Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI, Heru Pambudi bersama jajaran Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian RI dan perusahaan memeriksa barang bukti pulpen palsu yang diimpor dari China, Kamis (91/2020). DUTA/endang

SURABAYA | duta.co – PT Standardpen Industries (PT SI), produsen pulpen, mengaku sudah 15 tahun mengalami hal tidak mengenakkan. Salah satu produknya yakni bolpoin Standard dipalsukan perusahaan-perusahaan tidak bertanggung jawab.

Pemalsuan yang terjadi sejak 2005 itu diakui CEO PT SI, Megusdiyan Susanto diperkirakan merugikan perusahaan sebesar Rp 1 triliun. Megusdiyan mengakui, kerugian itu bukan masalah nominalnya melainkan dampak yang ditimbulkan terutama merugikan konsumen.

“Kita sudah telusuri itu sejak 2005 lalu. Tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kita sudah lakukan operasi pasar bersama kepolisian, tapi tetap tidak efektif karena wilayah kita sangat luas dan tidak mudah menjangkau satu persatunya,” ujar Megusdiyan usai hadir dalam acara penindakan barang impor tiruan/pemalsuan merek yang digelar Bea Cukai Tanjung Perak, Kamis (9/1/2020).

Megusdiyan memastikan banyaknya produknya yang dipalsukan itu setelah dilakukan penelusuran di pasar.  Megusdiyan mengakui pihaknya sangat paham betul dengan produk yang dikeluarkannya. “Kalau konsumen tidak bisa melihatnya, tapi kalau kami sendiri, pasti mengenalinya,” tukasnya.

Dari hasil penelusuran pula, Megusdiyan mengakui bahwa barang illegal itu bukan diproduksi di Indonesia melainkan diimpor dari China.

Dari sana, Megusdiyan mencoba untuk bekerjasama dengan pihak terkait terutama pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan kepelabuhanan dan bea cukai. Juga PT SI menjadi anggota rekordasi yang ada di Bea Cukai.

Upaya ini ternyata membuahkan hasil. Melalui Bea Cukai Tanjung Perak, berhasil mengamankan barang impor berupa pulpen dengan merek dagang Standard AE7 yang diimpor oleh PT PAM yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Penindakan yang melibatkan kepolisan ini terjadi pada 6 Desember 2019 lalu dengan barang bukti satu kontainer pulpen sebanyak 858.240 buah merek Standard AE7 Alfa Tipe 0.5 Made in Indonesia dengan nilai barang yang dilaporkan senilai Rp 1 miliar.

Temuan pemalsuan ini pun sudah diputuskan Pengadilan Niaga Surabaya, hari ini yang memutuskan jika memang terbukti pulpen import ini palsu. Dan Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan penangguhan sementara pengeluaran barang dari pabean cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan Keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari keberanian pemilik pemegang merek karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI, dimana rekordasi ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018 dan sampai saat ini sebanyak 7 menek den 2 hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini.

Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera menotifikasi kepada pemilik pemegang merek apabila terjadi dugaan importasileksponasi barang yang melanggar HKI.

“Sebagaimana pada kasus ini bermula dari analisis transaksi impor yang dilakukan Bea Cukai atas importasi PT PAM yang diduga melanggar HKI, Bea Cukai menotifikasi kepada pemilik merek PT SI karena merek tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.

“Kemudian, PT SI memberikan konfmnasi bahwa PT SI setuju dilakukan proses penangguhan sementara kc Pengadilan Niaga untuk dilakukan pemeriksaan bersama terkait keaslian atas merek barang tersebut dengan menyerahkan jaminan bank yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Perak, Pemeriksaan bersama dilakukan oleh Hakim Pengadilan Niaga,” tandas Heru Pambudi. end/ril

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry