KEDIRILAGI : Keberadaan ruko berada di Kawasan Simpang Lima Gumul akan dibersihkan Satpol PP Kabupaten Kediri (Nanang Priyo / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Terkait keberadaan ruko berada di Desa Paron Kecamatan Ngasem berada dalam kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), mendapat perhatia khusus Komisi A DPRD Kabupaten Kediri. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri perwakilan satuan kerja dari pemerintah kabupaten, pemerintahan desa dan perwakilan pemilik ruko.

Dipimpin Sekretaris Komisi A, H. Masykur Lukman, para pihak bersengketa dihadirkan di ruangan, namun sayangnya dari pihak pemerintah daerah hanya mengirimkan para wakilnya. “Tolong besok jika ada undangan dewan dalam RDP agar tidak diwakilkan karena ini berhubungan dengan masyarakat banyak. Ada janda yang harus mencukupi kebutuhan keluarganya, bila kemudian digusur lalu siapa yang akan memberikan makan,” ucap Gus Lukman.

Muncul kabar banyak 12 ruko dimana 8 ruko dulu dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa kemudian 4 ruko merupakan swadaya dibenarkan Kades Paron Kecamatan Ngasem, Buyung Wicaksono. Meski demikian, kades baru dilantik ini mengaku tidak mengetahui berapa besaran dana untuk membangun ruko dan dana yang dimasukkan kas desa.

“Sewanya ada namun saya kurang tahu itu yang mengurusi BPD lama, tahu saya setelah dilantik dan mendapat surat teguran dari Satpol PP. Saya berusaha memperjuangkan namun pihak Satpol akan menertibkan dengan alasan bangunan di atas sungai. Padahal sungai ini hanya mengalir paling seminggu sekali, kita diberi waktu hingga tanggal 15 untuk melakukan pembongkaran,” jelas Kades Paron dikonfirmasi usai RDP.

Bila kemudian ruko yang sebenarnya berdiri di atas tanah kas desa ini ditertibkan, seperti disampaikan para anggota Komisi A, bagaimana nasib para pedaganga. “Mungkin nanti kita carikan lokasi yang baru sebagai pengganti. Semoga dapat solusi yang terbaik dari Dinas Perekonomian, kalau memang ada pelanggaran kita patuh pada peraturan tersebut dan melakukan pembongkaran namun harus ada solusi,” imbuh Buyung Wicaksono.

Meski demikian, pihak Satpol mengklaim bahwa tidak ada istilah penggusuran ruko namun hanya melakukan penertiban atas bangunan di atas sungai. “Terus istilah yang benar, ditertibkan atau digusur, bila kemudian ruko itu nanti diratakan. Apa dipindah saja bangunannya di kawasan SLG, justru menjadikan dagangannya laris,” jelas Lufti Mahmudiono, Wakil Ketua Komisi A. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry